Lingkar Madiun- Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Shalat Idul Fitri 1442 H secara virtual.
Rapat ini untuk menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Nomor 7 Tahun 2021 kepada pemda sekitar Jatim.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyampaikan bahwa pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 H diperbolehkan dengan pembatasan per desa dan kelurahan bukan Kabupaten/Kota.
“Kalau menggunakan skala mikro, Kepala Desa, Lurah, dengan melibatkan Babinsa dan Babinkamtibmas lebih mudah melakukan pemetaan. Ini menjadi penting, utamanya kemungkinan shaf rapat dapat dihindari karena jamaah akan dipecah,” jelas Gubernur Khofifah.
Gubernur Khofifah juga menjelaskan bahwa khotbah hanya dilakukan 7 hingga 10 menit dan imam membaca surah pendek. Sementara untuk kegiatan takbiran hanya dilakukan di masjid dengan jumlah 10 % dari total kapasitas, sedangkan takbir keliling di jalan raya tidak akan diperkenankan.
Baca Juga: Pendakwah Ustadz Tengku Zulkarnain Wafat, 3 Ulama Ini Sampaikan Rasa Kehilangan Mendalam
Baca Juga: Khasiat Surat Al Ikhlas, 3 Manfaat Besarnya Tak Pernah Kita Duga, Apa Sajakah?
Gubernur Khofifah mengimbau agar protokol kesehatan saat shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan baik, termasuk diimbangi dengan dibentuknya kepanitiaan tingkat mikro.