Tiadakan Halal Bihalal Lebaran, Mendagri Tito Karnavian Resmi Larang ‘Open House’ Idul Fitri 2021

- 5 Mei 2021, 20:07 WIB
Ilustrasi berkumpul saat Hari Raya Idul Fitri.
Ilustrasi berkumpul saat Hari Raya Idul Fitri. /Pexels/mentatdgt/

Lingkar Madiun – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Tito Karnavian akhirnya memutuskan untuk melarang adanya kegiatan Halal Bihalal untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1442 H atau yang juga dikenal sebagai Open House.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Ramadhan dan Pelarangan Open House Halal Bihalal Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Baca Juga: Kumpulan Doa Mustajab di Bulan Ramadhan, Amalkan Agar Bulan Puasa Menjadi Penuh Berkah

Baca Juga: Rutinkan 3 Amalan Ringan Ini untuk Memperberat Timbangan Amal Baik di Akhirat

SE yang diterbitkan pada hari Rabu, 5 Mei 2021, di Jakarta, tersebut berisi instruksi kepada kepala daerah, antara lain gubernur, wali kota, dan bupati di seluruh Indonesia, agar gencar melaksanakan pembatasan kegiatan buka puasa bersama dan halal bihalal di wilayahnya.

Baca Juga: Benarkah Mengorek Hidung dan Telinga Bisa Membatalkan Puasa? Begini Hukumnya Menurut Pendapat Para Ulama

Poin a dari SE tersebut berbunyi, “Diminta kepada saudara gubernur, bupati/wali kota mengambil langkah-langkah sebagai berikut, melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama, tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 orang selama Ramadhan 1442 H.”

Baca Juga: Hindari 3 Sumber Segala Dosa Ini Agar Tak Semakin Memeperberat Timbangan Amal Buruk di Akhirat

Keputusan ini diambil setelah mengevaluasi kegiatan Hari Raya Idul Fitri tahun 2020 lalu dan kegiatan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x