LINGKAR MADIUN - Mengingat adanya lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron, pemerintah memberlakukan lagi aturan PPKM level sesuai tingkat penyebaran di suatu wilayah.
Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menginstruksikan PPKM Level 4 berambah dari 4 menjadi 7 daerah.
"Dalam Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 4, yaitu Kota Cilegon, Sukabumi, Cirebon, Tegal, Salatiga, Magelang, dan Kota Madiun," ujar Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA dikutip Lingkar Madiun dari Antaranews pada 1 Maret 2022.
Adapun yang menjadi tolok ukur penentuan level PPKM suatu daerah, Safrizal mengatakan hal itu dilihat juga dari pencapaian target vaksinasinya.
Safrizal juga menyebutkan ketentuan perpanjangan PPKM Jawa-Bali diatur melalui Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022, berlaku dari 1 sampai 7 Maret 2022.
Sedangkan ketentuan perpanjangan PPKM liar Jawa-Bali diatur melalui Inmendagri Nomor 14 Tahun 2022 yang berlaku dari 1 sampai 14 Maret 2022.
Lebih lanjut Safrizal mengatakan bahwa peningkatan Level 3 di Jawa-Bali meningkat yang mulanya 99 menjadi 108 daerah.
Selain itu, adapula peningkatan Level 3 di luar Jawa-Bali yakni dari 118 menjadi 320 daerah.