Kota Madiun Termasuk dalam Penambahan Daerah PPKM Level 4 Sesuai dengan Ketentuan Inmendagri

- 1 Maret 2022, 11:14 WIB
Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal nyatakan penambahan PPKM Level 4, Kota Madiun salah satunya.
Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal nyatakan penambahan PPKM Level 4, Kota Madiun salah satunya. /Kemendagri.go.id

LINGKAR MADIUN - Mengingat adanya lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron, pemerintah memberlakukan lagi aturan PPKM level sesuai tingkat penyebaran di suatu wilayah.

Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menginstruksikan PPKM Level 4 berambah dari 4 menjadi 7 daerah.

"Dalam Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 4, yaitu Kota Cilegon, Sukabumi, Cirebon, Tegal, Salatiga, Magelang, dan Kota Madiun," ujar Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA dikutip Lingkar Madiun dari Antaranews pada 1 Maret 2022.

Baca Juga: Perang Rusia dan Ukraina Semakin Tegang, Negara Barat Resmi Jatuhkan Sanksi, Akankan Presiden Putin Mundur?

Adapun yang menjadi tolok ukur penentuan level PPKM suatu daerah, Safrizal mengatakan hal itu dilihat juga dari pencapaian target vaksinasinya.

Safrizal juga menyebutkan ketentuan perpanjangan PPKM Jawa-Bali diatur melalui Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022, berlaku dari 1 sampai 7 Maret 2022.

Sedangkan ketentuan perpanjangan PPKM liar Jawa-Bali diatur melalui Inmendagri Nomor 14 Tahun 2022 yang berlaku dari 1 sampai 14 Maret 2022.

Baca Juga: Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka Penipuan Trading Ilegal, Berikut 17 Aset Kekayaan yang Terancam Disita

Lebih lanjut Safrizal mengatakan bahwa peningkatan Level 3 di Jawa-Bali meningkat yang mulanya 99 menjadi 108 daerah.

Selain itu, adapula peningkatan Level 3 di luar Jawa-Bali yakni dari 118 menjadi 320 daerah.

Halaman:

Editor: Ninda Fatriani Santyra

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x