LINGKAR MADIUN - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3,2 dan 1 di Pulau Jawa dan Bali diperpanjang hingga 15 November 2021.
Berikut adalah peraturan Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, level 2 dan level 1 Corona Virus Disease 2019 di Jawa dan Bali.
Aturan perjalanan domestik menggunakan pesawat udara sesuai instruksi dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021:
Baca Juga: 2 Benda Dilarang dalam Rumah Seorang Muslim, Sebab Menghalangi Malaikat, Di antaranya Ada Tanda Ini
Baca Juga: Memasuki Usia Lansia, Tanpa Skincare Mahal, Makan Buah Ini, Cegah Penuaan, Kulit Wajah Sehat
1. Syarat antigen (1 x 24 jam) untuk pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali.
2. Syarat PCR (3 x 24 jam) untuk pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama.
Berikut, penetapan level wilayah dalam PPKM yang berlaku mulai 2 November hingga 15 November 2021 di wilayah Jawa Timur:
Level 1 pada wilayah kota Surabaya, Mojokerto, kota Madiun, kota Blitar dan kota Pasuruan.