PPKM diperpanjang hingga 15 November 2021, Begini Aturan Perjalanan Domestik dengan Pesawat Udara

- 3 November 2021, 11:40 WIB
Ilustrasi PPKM Jawa - Bali, simak 3 aturan penting dari Mendagri.
Ilustrasi PPKM Jawa - Bali, simak 3 aturan penting dari Mendagri. /Dok. PMJ News/

LINGKAR MADIUN - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3,2 dan 1 di Pulau Jawa dan Bali diperpanjang hingga 15 November 2021.

Berikut adalah peraturan Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, level 2 dan level 1 Corona Virus Disease 2019 di Jawa dan Bali.

Aturan perjalanan domestik menggunakan pesawat udara sesuai instruksi dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021:

Baca Juga: 2 Benda Dilarang dalam Rumah Seorang Muslim, Sebab Menghalangi Malaikat, Di antaranya Ada Tanda Ini

Baca Juga: Memasuki Usia Lansia, Tanpa Skincare Mahal, Makan Buah Ini, Cegah Penuaan, Kulit Wajah Sehat

1. Syarat antigen (1 x 24 jam) untuk pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali.

2. Syarat PCR (3 x 24 jam) untuk pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama.

Berikut, penetapan level wilayah dalam PPKM yang berlaku mulai 2 November hingga 15 November 2021 di wilayah Jawa Timur:

Level 1 pada wilayah kota Surabaya, Mojokerto, kota Madiun, kota Blitar dan kota Pasuruan.

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x