LINGKAR MADIUN- Kabar bahagia datang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Pasalnya, pemutihan pajak bermotor kembali digelar oleh Pemprov Jatim.
Hal ini dilakukan untuk membebaskan masyarakat dari biaya sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), termasuk penyerahan kedua hingga seterusnya (BBN II).
Pemutihan pajak tersebut berlaku mulai 1 September 2020 hingga 28 November 2020.
Baca Juga: Menolak Lupa! Tragedi Munir Said Thalib 7 September Masih Menyisakan Misteri? Simak Ulasannya
Baca Juga: Segera Cek, Ini Hasil Tes SKD Penerimaan Calon Praja IPDN Diumumkan,
"Ayo buruan manfaatkan kebijakan pemutihan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ini lur. Jangan ditunda-tunda lagi," katanya terulis.
Baca Juga: Menolak Lupa! Tragedi Munir Said Thalib 7 September Masih Menyisakan Misteri? Simak Ulasannya
Baca Juga: Segera Cek, Ini Hasil Tes SKD Penerimaan Calon Praja IPDN Diumumkan,
Khofifah berharap, insentif ini bisa meringankan beban masyarakat Jatim di tengah proses untuk memulihkan perekonomian imbas pandemi.