Tidak ada perubahan skema pada program pemutihan pajak daerah Jawa Timur pada periode ketiga .
Insentif pajak yang disiapkan Pemprov Jawa Timur terbagi menjadi dua kebijakan.
Baca Juga: Menolak Lupa! Tragedi Munir Said Thalib 7 September Masih Menyisakan Misteri? Simak Ulasannya
Baca Juga: Segera Cek, Ini Hasil Tes SKD Penerimaan Calon Praja IPDN Diumumkan,
Pertama, pemutihan pajak daerah Jatim berupa bebas sanksi administrasi untuk pelunasan PKB dan BBNKB. Kedua, diskon pokok pajak untuk PKB dan BBNKB.
Baca Juga: Menolak Lupa! Tragedi Munir Said Thalib 7 September Masih Menyisakan Misteri? Simak Ulasannya
Baca Juga: Segera Cek, Ini Hasil Tes SKD Penerimaan Calon Praja IPDN Diumumkan,
Diskon yang diberikan untuk pokok pajak sebesar 15 persen untuk pemilik kendaraan roda dua dan roda tiga.