Untuk pemilik kendaraan roda empat atau lebih diberikan diskon sebesar 5 persen dari pokok pajak yang harus dibayar kepada Pemprov Jawa Timur.***
Untuk pemilik kendaraan roda empat atau lebih diberikan diskon sebesar 5 persen dari pokok pajak yang harus dibayar kepada Pemprov Jawa Timur.***
Editor: Dwiyan Setya Nugraha
Sumber: Lingkar Kediri PRMN