Instruksikan Jajaran Elit Daerah, Anies Keluarkan Insruksi Gubernur Sebagai Upaya Antisipasi Banjir

- 23 September 2020, 13:36 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama jajaran Satpol PP inspeksi protokol kesehatan PSBB.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama jajaran Satpol PP inspeksi protokol kesehatan PSBB. /Instagram @aniesbaswedan

LINGKAR MADIUN- Peraturan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 52 tahun 2020 tentang Percepatan Peningkatan Sistem Pengendalian Banjir di Era Perubahan Iklim diterbitkan Oleh Gubernur Anies Baswedan.

Anies juga menginstruksikan sejumlah jajarannya, untuk ikut berperan dalam pengendalian banjir.

Mulai dari Wali Kota, Kepala Badan, Kepala Dinas, hingga seluruh Camat dan Lurah yang berada di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Gara-Gara Habib Rizieq, Alumni 212 dan FPI Teriakkan Tunda Pilkada 2020 Kepada Jokowi

Baca Juga: Setelah Jalani Tes Swab, Bupati Lombok Timur Positif Covid 19

"Dengan terjadi peningkatan intensitas hujan akibat perubahan iklim, diperlukan percepatan peningkatan sistem pengendalian banjir yang responsif, adaptif, dan memiliki resiliensi atas risiko banjir yang dihadapi saat ini dan di masa datang, baik dari segi peringatan infrastruktur fisik maupun infrastruktur sosial," tulis Anies dalam Ingub 52/2020, Rabu (23/9/2020).

Beriut isi Ingub yang telah ditandatangani oleh Gubernur Anies pada 15 September 2020.

  1. Membangun sistem deteksi dan peringatan dini kejadian banjir serta sistem penanggulangan banjir yang adaptif, prediktif, cerdas, dan terpadu.
  2. Memastikan infrastruktur pengendalian banjir eksisting selalu beroperasi dalam kapasitas optimal.
  3. Mempercepat pembangunan infrastruktur pengendalian banjir yang belum terealisasi.

Baca Juga: Parah, Jaksa Pinangki Didakwa Terima Suap Rp7,4 Miliar dari Djoko Tjandra

Baca Juga: Rupiah Keok, Sri Mulyani: Resesi Masih Terus Berlanjut

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x