Pengedar Narkotika Asal Kediri Ditangkap, Ribuan Pil Ditemukan di Rumahnya, Begini Kronologisnya

- 7 November 2020, 15:54 WIB
Ilustrasi pil narkoba.
Ilustrasi pil narkoba. /Qimono/Pixabay

LINGKAR MADIUN - Jumat, 6 November 2020 sekitar pukul 04:30 WIB, Anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota menangkap Derry Dramawan (28). Derry ditangkap di rumahnya Jalan Ngadisimo I/38 RT 03 RW 08 Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kota Kediri. Derry ditangkap karena kasus narkoba.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan 1.045 butir pil dobel L dalam bungkus plastik dan bungkus rokok, uang hasil penjualan pil dobel L sebesar Rp l110.000, dan 1 unit handphone warna biru beserta qsimcard-nya.

Akibat dari perbuatannya, Derry harus mendekam di tahanan Polres Kediri Kota.

Baca Juga: Masjid di Athena Dibuka Setelah Penantian 183 tahun, Simak Penjelasannya

Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, AKP Kamsudi menjelaskan bahwa penyergapan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat perihal adanya peredaran barang haram tersebut di Kota Kediri.

"Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan, selanjutnya dilakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan tersangka DR beserta barang buktinya," kata AKP Kamsudi, sebagaimana dikutip dari RRI. 

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," pungkas Kamsudi.

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x