Pilkada Serentak di Tengah Pandemi, Pakar Politik UIN Mataram : Harus Ada Pejabat Definitif

- 20 November 2020, 16:16 WIB
Ilustrasi Pilkada serentak 9 Desember 2020.
Ilustrasi Pilkada serentak 9 Desember 2020. /KPU

 

LINGKAR MADIUN – Pilkada serentak hendak dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang. Meski banyak penolakan atas dilaksanakannya pilkada karena Indonesia masih pada masa pandemi covid-19, pemerintah terus mengupayakan pelaksanaannya.

Menanggapai hal ini, pengamat politik dari Unversitas Islam Negeri Mataram (UIN Mataram) Nusa Tenggara Barat (NTB), Ihsan Hamid menyatakan bahwa pilkada serentak 2020 layak dilanjutkan meski masih dalam masa pandemi.

Menurtnya, Covid-19 tidak perlu dijadikan kekhawatiran yang mendalam selama protokol kesehatan (prokes) dijalankan dengan disiplin.

Baca Juga: Manfaat Lidah Buaya Bagi Kulit Tubuh, Salah Satunya Menyembuhkan Luka Bakar

Menurutnya, harus ada pejabat definitif karena 80 persen pejabat akan habis masa jabatannya pada Januari 2021.

"80 persen dari 270 kepala daerah yang akan menggelar Pilkada Serentak akan selesai periodenya sekitar Januari 2021, sehingga harus ada pejabat definitif," tutur Ihsan melalui pesan singkatnya kepada Tim Lingkar Madiun. 

 Pandemi ini tidak akan ada yang tahu kapan akan berakhir bahkan sampai saat ini kasus masih meningkat.

Sedangkan pengambilan keputusan yang bersifat strategis sangat tidak dimungkinkan untuk dilaksakan oleh pelaksana tugas atau pejabat sementara kepala daerah.

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x