LINGKAR MADIUN – KPU digugat untuk melakukan penundaan Pilkada Serentak 2020. PTUN pun segera memanggil KPU dalam surat perkara nomor 203/G/TF/2020/PTUN.JKT.
Pihak yang menjadi lawan KPU ini adalah Ati Nurbaiti, Elisa Sutanugjaja, Irma Hidayan, M busyro Muwoddas dan Atnike Nova Sigiro yang merupakan penggugat.
Kelima orang penggugat tersebut menilai tindakan KPU melanjutkan Pilkada Serentak 2020 ditengan pademi ini adalah perbuatan melanggar hukum.
Menindaklanjuti panggilan pengadilan ini,KPU terlihat langsung memenuhinya.Komisioner KPU RI divisi Hukum dan Pengawasan, Hasyim Asy’ari menjelaskan KPU mendapat panggilan dari PTUN Jakarta berdasarkan Surat Panggilan Nomor W2.TUN1-2486/HK.06/XI/2020.
“KPU tetap hadir memenuhi panggilan PTUN Jakarta tersebut karena agenda baru pada tingkat pemeriksaan persiapan” kata Hasyim sebagaimana dikutip Tim Lingkar Madiun dari Antara.
Baca Juga: Transfer Pemain 2021, Sergio Ramos Hengkang, Real Madrid Siapkan David Alaba Sebagai Penggantinya
Baca Juga: Pesona Air Terjun Kedung Malem Madiun, Simak Akses Mudahnya
Menurut Hasyim, surat panggilan itu dalam rangka menghadap Hakim Ketua Majelis PTUN Jakarta untuk pemeriksaan.