Pilkada di Tengah Pandemi, KPU Digugat ke PTUN

- 19 November 2020, 17:43 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. / /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi /

 

LINGKAR MADIUN – KPU digugat untuk melakukan penundaan Pilkada Serentak 2020.  PTUN pun segera memanggil KPU dalam surat perkara nomor 203/G/TF/2020/PTUN.JKT.

Pihak yang menjadi lawan KPU ini adalah Ati Nurbaiti, Elisa Sutanugjaja, Irma Hidayan, M busyro Muwoddas dan Atnike Nova Sigiro yang merupakan penggugat.

Kelima orang penggugat tersebut menilai  tindakan KPU melanjutkan Pilkada Serentak 2020 ditengan pademi ini adalah perbuatan melanggar hukum.

Menindaklanjuti panggilan pengadilan ini,KPU terlihat langsung memenuhinya.Komisioner KPU RI divisi Hukum dan Pengawasan, Hasyim Asy’ari menjelaskan KPU mendapat panggilan dari PTUN Jakarta berdasarkan Surat Panggilan Nomor W2.TUN1-2486/HK.06/XI/2020.

“KPU tetap hadir memenuhi panggilan  PTUN Jakarta tersebut karena agenda baru pada tingkat pemeriksaan persiapan” kata Hasyim sebagaimana dikutip Tim Lingkar Madiun dari Antara. 

 Baca Juga: Transfer Pemain 2021, Sergio Ramos Hengkang, Real Madrid Siapkan David Alaba Sebagai Penggantinya

Baca Juga: Pesona Air Terjun Kedung Malem Madiun, Simak Akses Mudahnya

Menurut Hasyim, surat panggilan itu dalam rangka menghadap Hakim Ketua Majelis PTUN Jakarta untuk pemeriksaan.

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x