LINGKAR MADIUN - "Assalamualaikum Wr. Wb. Teman2 ..............sekedar menginformasikan,, Bahwa BPJS kesehatan saat ini ada namanya program,, RELAKSASI program ini di peruntukkan kepada para peserta BPJS kesehatan yg menunggak, maksudnya kalau ada anggota BPJS kesehatan yg menunggak ber tahun tahun terserah mau kelas berapa,, anda hanya cukup membayar selama 6 bulan,, setelah anda membayar hanya 6 bulan maka otomatis kartu BPJS anda langsung aktif.
Program RELAKSASI ini hanya berlaku sampai dengan tgl 25 Desember 2020.
Jadi buruan kalau sekiranya ada teman teman yg BPJS kesehatannya menunggak,,buruan urus mumpung ada program,, dapat diskon ceritanya,,
Contohnya biar 3 tahun tunggakanta tetap bayar 6 bulan..
Baca Juga: Shio Tikus di Tahun Kerbau 2021, Energi Positif Mendapatkan Jodoh 2021, Hindari Segala Godaan
Baca Juga: Jika Lionel Messi Hengkang, Manchester City Lebih Unggul Ketimbang PSG
Demikian info ini.. Kalau ada yg kurang dmengerti silahkan bertanya...dikantor BPJS terdekat...
Semoga bermanfaat".
Itulah isi narasi relaksasi iuran program BPJS Kesehatan yang beredar melalui pesan singkat WhatsApp
Baca Juga: Real Madrid Memetik Poin Penuh Melawan Atletic Bilbao, Simak Ulasan Pertandingannya
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dalam pesan berantai tersebut pada awal Desember, diklaim sedang menggelar program relaksasi iuran.
Di dalam narasi isi pesan itu menyebut program BPJS Kesehatan menyasar para pemilik kartu yang mempunyai tunggakan biaya layanan kesehatan hingga tahunan.
Baca Juga: PKK Kota Madiun Adakan Rapid Tes Gratis Dalam Rangka Menyambut Hari Ibu
Masyarakat hanya perlu membayar selama enam bulan saja untuk melunasi tunggakan biaya BPJS Kesehatan
Setelah ditelusuri informasi yang tersebar melalui aplikasi WhatsApp itu merupakan informasi yang keliru dipahami atau misinformasi.
BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tidak menghapuskan tunggakan iuran peserta, termasuk tunggahan yang bertahun-tahun.
Baca Juga: Surat Ajakan Risma Dianggap Melanggar Pilkada Surabaya, Bawaslu: Tidak Ada Unsur Pelanggaran
Dalam balasan percakapan sebuah akun di Twitter, akun resmi @BPJSKesehatanRI menjelaskan kepesertaan dapat kembali aktif setelah peserta membayar tunggakan selama enam bulan dan satu bulan berjalan.
"Peserta yang memiliki tunggakan iuran lebih dari enam bulan dapat mengajukan keringanan pembayaran tunggakan minimal enam bulan ditambah satu bulan iuran bulan berjalan," demikian balasan akun resmi Twitter @BPJSKesehatanRI.
Baca Juga: 7 Penyebab Sederhana yang Dapat Mematikan Pernikahan hingga Perceraian
Peserta yang menunggak iuran masih harus melunasi sisa tunggakannya dengan batas waktu hingga 31 Desember 2021.
Untuk program relaksasi itu merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 pasal 42 ayat 3a serta Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020.***