Cek Fakta: Malang Zona Hitam COVID-19, Masyarakat yang Masuk Malang Akan Dikarantina 14 Hari

- 15 Desember 2020, 18:43 WIB
Ilustrasi Kasus Covid-19
Ilustrasi Kasus Covid-19 / cromaconceptovisual /Pixabay.com/ cromaconceptovisual

LINGKAR MADIUN - Telah beredar sebuah pesan berantai tentang Malang zona hitam COVID-19 yang mengatasnamakan Kapolresta Malang Jawa Timur.

"Mulai 15-25 Desember, jangan bepergian ke Kota Malang. Imbauan Kapolresta Malang, siapa pun yang bukan warga Malang, dan masuk ke kota tersebut akan dikarantina selama 14 hari. Kota Malang saat ini masuk dalam zona hitam penyebaran COVID-19. Mohon disebarkan ke tetangga, saudara, atau teman-teman terdekat di grup Anda".

Baca Juga: 6 Daftar BLT Ini Diperpanjang Sampai 2021 Salah Satunya Kartu Prakerja dan UMKM

Baca Juga: Duel Klasik Babak 16 Besar Liga Champions Barcelona vs PSG, Neymar: Sampai Jumpa Nanti Temanku!

Diatas adalah isi lengkap pesan berantai yang beredar melalui aplikasi WhatsApp

Karena kondisi pesan tersebut menjadikan Malang tidak aman untuk dikunjungi mulai 15 Desember 2020.

Baca Juga: Tak Disangka Ternyata Goretzka Pernah Tolak Tawaran Klub Asal Inggris

Setelah ditelusuri ternyata Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Malang Kombes Pol. Leonardus Simarmata menegaskan narasi yang tersebar melalui pesan berantai di WhatsApp itu merupakan informasi tidak benar.

Kapolresta Malang mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dan tidak terkecoh oleh isu-isu tidak benar yang belum diklarifikasi.

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x