Cek Fakta: Beredar Miras Berlabel Halal MUI Kembali Muncul di Media Sosial, Simak Penjelasannya Disini

3 Maret 2021, 11:50 WIB
Minuman beralkohol, Miras. Telah beredar gambar minuman jenis Whiskey di media sosial, pada gambar tersebut terdapat label halal yang diklaim sebagai label halal MUI. //Pexels.com/MichaelGaida

LINGKAR MADIUN- Telah beredar gambar minuman jenis Whiskey di media sosial, pada gambar tersebut terdapat label halal yang diklaim sebagai label halal MUI.

Konten yang tersebar dalam media sosial tersebut bernarasi sebagai berikut:

“Woee @muipusat otak mana otak njing‼

Biadab kalian ASU

Ini serius?

Ada label halalnya?

Tahun kapan?

#RezimPenjahatHAM

#KelotokinDIGEEEMBOK

#d34th_5kull

#FreedomFighter

#TheWarriorsSquad

Baca Juga: Link Live Streaming Timnas Indonesia U-23 Vs PS TIra Persikabo , Andy: Bertekad Berikan yang Terbaik

Baca Juga: Masalah Data Penerima Bantuan Sosial, Salah Satunya Akurasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Berdasarkan hasil penelusuran, gambar serupa juga pernah beredar sebelumnya pada 2017 lalu.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid menyatakan gambar tersebut adalah hoaks.

Menurutnya, penyebaran gambar tersebut juga sebagai fitnah kepada Kementerian Agama. Label halal semacam itu tidak pernah dikenal di Indonesia, ia memastikan label halal tersebut juga bukan berasal dari LPPOM MUI.

Baca Juga: Kabar Duka, Rina Gunawan Meninggal Dunia Karena Positif Covid-19, Ashanty: Sudah Banyak Berjasa Dihidupku

Baca Juga: Waspada Curah Hujan 3 Maret 2021 di Wilayah Indonesia, Papua dan Bengkulu Berpotensi Hujan Lebat

Setelah ditelusuri lebih lanjut, dilansir dari situs pom.go.id terkait dengan minuman whiskey 0% alcohol berlabel halal.

Menurut database Badan POM RI, Crystal WSK dan Rivier Vino tidak terdaftar di Badan POM RI.

Apabila produk tersebut ditemukan di peredaran, maka dikategorikan sebagai produk tanpa izin edar (TIE) atau PRODUK ILEGAL.

Lebih lanjut, sesuai dengan Surat Keputusan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Nomor SK46/Dir/LPPOM MUI/XII/14 tentang Ketentuan Penulisan Nama Produk dan Bentuk Produk.

Baca Juga: Link Live Streaming Timnas Indonesia U-23 Vs PS TIra Persikabo , Andy: Bertekad Berikan yang Terbaik

Baca Juga: Masalah Data Penerima Bantuan Sosial, Salah Satunya Akurasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

LPPOM MUI tidak dapat menerbitkan Sertifikat Halal terhadap produk dengan nama yang mengandung nama minuman keras (sebagai contoh: rootbeer, es krim rhum raisin, bir 0% alkohol, dll).

Dengan demikian, pencantuman label halal pada produk minuman 0% alkohol menyalahi ketentuan ini.***

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Turn Back Hoax

Tags

Terkini

Terpopuler