Baru Diterbitkan, Kini Perpres Miras Dicabut Presiden Joko Widodo, Ternyata Begini Alasannya

- 2 Maret 2021, 17:26 WIB
Presiden Joko Widodo cabut perpres tentang industri minuman keras yang mengandung alkohol.
Presiden Joko Widodo cabut perpres tentang industri minuman keras yang mengandung alkohol. /Instagram.com/@jokowi

LINGKAR MADIUN– Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan untuk mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 pada hari Selasa, 2 Maret 2021.

Perpres tersebut berisi tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang juga mengandung aturan perizinan minuman keras (miras).

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Instruksikan Pemda Lakukan Micro Lockdown

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Tak Mau Kelangkaan Tahu Tempe Sebabkan Masalah Lagi

Pencabutan Perpres tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi melalui kanal Sekretariat Presiden yang ada di Youtube pada hari Selasa, 2 Maret 2021.

"Bersama ini, saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," tutur Presiden Jokowi.

Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut sebenarnya merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang berisi kebijakan penanaman modal.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Instruksikan Pemda Lakukan Micro Lockdown

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Tak Mau Kelangkaan Tahu Tempe Sebabkan Masalah Lagi

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA Jawa Timur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah