Baca Juga: PKK Kota Madiun Adakan Rapid Tes Gratis Dalam Rangka Menyambut Hari Ibu
Masyarakat hanya perlu membayar selama enam bulan saja untuk melunasi tunggakan biaya BPJS Kesehatan
Setelah ditelusuri informasi yang tersebar melalui aplikasi WhatsApp itu merupakan informasi yang keliru dipahami atau misinformasi.
BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tidak menghapuskan tunggakan iuran peserta, termasuk tunggahan yang bertahun-tahun.
Baca Juga: Surat Ajakan Risma Dianggap Melanggar Pilkada Surabaya, Bawaslu: Tidak Ada Unsur Pelanggaran
Dalam balasan percakapan sebuah akun di Twitter, akun resmi @BPJSKesehatanRI menjelaskan kepesertaan dapat kembali aktif setelah peserta membayar tunggakan selama enam bulan dan satu bulan berjalan.
"Peserta yang memiliki tunggakan iuran lebih dari enam bulan dapat mengajukan keringanan pembayaran tunggakan minimal enam bulan ditambah satu bulan iuran bulan berjalan," demikian balasan akun resmi Twitter @BPJSKesehatanRI.
Baca Juga: 7 Penyebab Sederhana yang Dapat Mematikan Pernikahan hingga Perceraian
Peserta yang menunggak iuran masih harus melunasi sisa tunggakannya dengan batas waktu hingga 31 Desember 2021.
Untuk program relaksasi itu merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 pasal 42 ayat 3a serta Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020.***