Mengejutkan, Perayaan Imlek Pernah Dilarang di Indonesia? Ternyata Ini Alasannya, Simak Selengkapnya!

- 12 Februari 2021, 15:04 WIB
Lampion Perayaan Tahun Baru Imlek
Lampion Perayaan Tahun Baru Imlek /Pixabay

Lingkar Madiun- Perayaan Tahun Baru Imlek tahun 2021 jatuh pada hari Jumat, 12 Februari 2021 yang juga menandakan telah memasuki tahun Kerbau Logam.

Perayaan Tahun Baru Imlek memang diidentikkan dengan warna merah. Dimana-mana lampion-lampion merah tergantung di depan rumah, toko, dan gedung-gedung.

Tahun Baru Imlek adalah masa liburan yang paling penting di Cina, namun tahukah kamu jika perayaan Imlek di Indonesia baru boleh dilakukan setelah rezim Orde Baru tumbang.

Baca Juga: Penghapusan Pajak PPnBM mulai Maret 2021, Simak Ulasannya

Baca Juga: Makna Warna Merah dan Pemberian Amplop Merah di Tahun Baru Imlek, Simak Ulasannya

Di Indonesia, selama tahun 1965-1998, perayaan tahun baru Imlek dilarang dirayakan di depan umum. Dengan Intruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967, rezim Orde Baru di bawah pemerintahan Presiden Soeharto melarang segala hal yang berbau Tionghoa, diantaranya perayaan tahun baru Imlek. Hal tersebut dituangkan ke dalam Intruksi Presiden (Inpres) No. 14 tahun 1967.

Larangan tersebut dilakukan dengan alasan bahwa manifestasi agama, kepercayaan, dan adat istiadat Cina yang berpusat dari negeri luhurnya dapat menimbulkan pengaruh psikologis, mental, dan moril yang kurang wajar terhadap warga negara Indonesia.

Barulah saat Abdurrahman Wahid menjabat sebagai presiden Republik Indonesia pada tahun 2000, larangan tersebut dicabut.

Kemudian Presiden Megawati Soekarnoputri menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2002 tertanggal 9 April 2002 yang meresmikan Imlek sebagai hari libur nasional.

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: Buku Imlek karya Andarini Trisnasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah