Adapun sanksi yang diberlakukan bagi pelalnggranya mulai dari penjara selama lima tahun atau denda hingga Rp 100 juta.
- Ada Desa Wisata Edelweis
Budi daya bunga Edelweis secara resmi dilaksanakan di Gunung Bromo tepatnya di Desa Wonokitri Kabupaten Pasuruan Jawa timur. Diresmikan menjadi Desa Wisata Edelweis sejak 10 November 2018. Budidaya ini dilakukan oleh sekelompok petani Hulun Hyang yang telah resmi diperjualbelikan.***