Beredar Kabar Pengecekan IMEI HP Dipantau Intel Kepolisian Negara? Lihat Faktanya di Sini

- 5 November 2020, 10:05 WIB
IMEI Dipantau Intel Kepolisian Negara
IMEI Dipantau Intel Kepolisian Negara /Kemkominfo

Baca Juga: Pasal Peraturan Outsourcing Dihilangkan di UU Ciptaker? KSPI: Terkesan Melegalkan Jual Beli Buruh

Baca Juga: Perbaikan Tulisan UU Cipta Kerja, Andi Agtas: Tidak Perlu Tanda Tangan Presiden Ulang

  • Penyelenggara jasa telekomunikasi membuka dan menindaklanjuti laporan yang terdapat dalam sistem SMART PPI dengan melakukan blokir nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan yang terindikasi penipuan dalam waktu 1 X 24 jam.

  • Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan notifikasi kepada BRTI terkait pengaduan pelanggan yang telah ditindaklanjuti atau diselesaikan ke sistem SMART PPI.

  • Dalam hal terjadi pemblokiran terhadap nomor telepon seluler (MSISDN) yang tidak terkait dengan penipuan, pemblokiran nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan dapat dibuka setelah ada klarifikasi dan/atau verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan kepada BRTI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Itulah beberapa penjelasan dan juga cara melapirkan pesan arau telepon yang mengganggu apalagi berisi tentang informasi yang salah. Silakan dicoba karena Anda ikut andil dalam membasmi Hoaks.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah