Beredar Kabar Pengecekan IMEI HP Dipantau Intel Kepolisian Negara? Lihat Faktanya di Sini

- 5 November 2020, 10:05 WIB
IMEI Dipantau Intel Kepolisian Negara
IMEI Dipantau Intel Kepolisian Negara /Kemkominfo

LINGKAR MADIUN- Banyak beredar pesan singkat yang mengatakan bahwa pengecekan IMEI lalu keluar angka IMEI -01 IMEI / 01... Atau IMEI -01 / IMEI/02 berarti Handphone Anda dipantau oleh intel Kepolisian Negara, padahal faktanya hal tersebut adalah Hoaks.

Memang seiring dengan perkembangan zaman. peredaran informasi yang tak bertanggung jawab terus terjadi tanpa henti.

Salah satu informasi tidak benar yang beredar adalah mengenai nomor IMEI itu sendiri yang kabarnya dapat mendeteksi apakah Handpohone sedang dipantau oleh pihak berwajib.

Tentu hal ini menjadi keakutan tersendiri bagi masyarakat yang tidak mengetahui apa itu IMEI serta fungsinya.

Baca Juga: Waspada! HOAX Pesan Berantai Pemerintah Berikan Internet Gratis Berkeliaran. Jangan Klik Linknya

Baca Juga: Basmi Hoax Pilkada 2020, Google Siapkan Fitur dan Informasi Mendidik

Setelah dilakukan penelurusan oleh Tim Ais Kominfo, nomor IMEI handphone hanya dapat diketahui dengan menekan #06# akan tetapi untuk angka yang muncul pada digit terakhir baik /1 atau /2 itu hanyalah sebagai pembeda versi perangkat lunak itu sendiri.

Informasi yang salah seperti ini sering kali disebarkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab sehingga menimbulkan ketakutan bagi masyarakat  khususnya bagi mereka yang belum mengenal teknologi.

Bagi Anda yang juga sering mendapatkan berbagai penyalahgunaan jasa telekomunikasi berupa panggilan dan/atau pesan yang bersifat mengganggu dan/atau tidak dikehendaki (spam call and/or message) yang diindikasikan penipuan maka dapat mengadukannya kepada pihak kominfo melalui aduan BRTI.

Baca Juga: Burger King Indonesia Anjurkan Masyarakat Membeli Makanan di McDonald's, Ada Apa?

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Akan Tuntut Siapa Saja yang Mengatakan Dirinya Overstay di Arab Saudi

Anda dapat melakukannya dengan cara:

  • Rekam percakapan dan/atau memfoto (capture) pesan, serta nomor telepon seluler pemanggil dan/atau pengirim pesan.

  • Buka laman layanan.kominfo.go.id dan klik menu ADUAN BRTI.

  • Isi daftar isian berupa identitas Pelapor, yaitu nama, alamat email dan nomor telepon seluler.

  • Pilih Pengaduan pada kolom Pengaduan atau Informasi, kemudian tulis isi aduannya. Setelah itu, klik tombol MULAI CHAT.

  • Anda akan dilayani oleh Petugas Help Desk dan diminta untuk melampirkan bukti rekaman percakapan dan/atau foto pesan yang diindikasikan penipuan.

  • Petugas Help Desk melakukan verifikasi dan analisis percakapan dan/atau pesan yang telah dikirim.

  • Petugas Help Desk akan membuat tiket laporan ke dalam sistem SMART PPI dan mengirimkan pesan notifikasi dalam bentuk e-mail ke penyelenggara jasa telekomunikasi terkait yang meminta agar nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan diblokir.

Baca Juga: Pasal Peraturan Outsourcing Dihilangkan di UU Ciptaker? KSPI: Terkesan Melegalkan Jual Beli Buruh

Baca Juga: Perbaikan Tulisan UU Cipta Kerja, Andi Agtas: Tidak Perlu Tanda Tangan Presiden Ulang

  • Penyelenggara jasa telekomunikasi membuka dan menindaklanjuti laporan yang terdapat dalam sistem SMART PPI dengan melakukan blokir nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan yang terindikasi penipuan dalam waktu 1 X 24 jam.

  • Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan notifikasi kepada BRTI terkait pengaduan pelanggan yang telah ditindaklanjuti atau diselesaikan ke sistem SMART PPI.

  • Dalam hal terjadi pemblokiran terhadap nomor telepon seluler (MSISDN) yang tidak terkait dengan penipuan, pemblokiran nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan dapat dibuka setelah ada klarifikasi dan/atau verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan kepada BRTI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Itulah beberapa penjelasan dan juga cara melapirkan pesan arau telepon yang mengganggu apalagi berisi tentang informasi yang salah. Silakan dicoba karena Anda ikut andil dalam membasmi Hoaks.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah