Khawatir Gelar Resepsi Pernikahan di Masa Pandemi Covid-19? Simak Solusi Aman Sesuai Prokes

- 19 November 2020, 13:56 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /pixabay

Lingkar Madiun- Buat kamu yang berencana menggelar pesta pernikahan di tengah pandemi Covid-19, pastinya perlu untuk mengetahui terlebih dahulu protokol kesehatan yang harus diterapkan dalam acara tersebut. 

Lantas seperti apa penerapan protokol kesehatan saat menggelar resepsi pernikahan di masa pandemi Covid-19? 

Berikut penjelasan dari Himpunan Perusahaan Penata Acara Pernikahan Indonesia (Hastana Indonesia) sebagaimana dikutip Lingkar Madiun dari berita Antara, simak selengkapnya.

Baca Juga: Jerinx SID Hadapi Sidang Terakhir Vonis, Musisi Anji: Semoga Hukum Berlaku Adil

Baca Juga: BMKG: Sepekan Pasca Gempa, Diperkirakan Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin kencang di Wilayah Aceh

Memang tidak mudah untuk mendapatkan izin menyelenggarakan acara resepsi pernikahan pada masa pandemi Covid-19 karena prosesnya yang cukup panjang. 

Proses tersebut meliputi persetujuan dari berbagai pejabat daerah setempat, seperti RT dan RW hingga Satgas Covid-19. Meski demikian banyak calon pasangan suami istri yang mengatur ulang bahkan mengurungkan rencana pesta pernikahan yang akan digelar tahun ini. 

Mengacu aturan dibeberapa wilayah yang masih menerapkan pembatasan sosial. Jumlah tamu yang menghadiri resepsi pernikahan dibatasi hingga 25% dari kapasitas tempat.

Baca Juga: Jerinx SID Hadapi Sidang Terakhir Vonis, Musisi Anji: Semoga Hukum Berlaku Adil

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x