Baca Juga: BMKG: Sepekan Pasca Gempa, Diperkirakan Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin kencang di Wilayah Aceh
Aturan lain adalah larangan membawa anak kecil, menyiapkan masker dari rumah, dan tertib menjaga jarak dilokasi acara.
Wakil Ketua II Himpunan Perusahaan Penata Acara Pernikahan Indonesia (Hastana Indonesia) Bunga Firdaus mengungkapkan, tantangan penyelenggaraan acara resepsi pernikahan saat pandemi Covid-19 adalah memberikan pemahaman menyeluruh mengenai pentingnya protokol kesehatan, baik pada pemangku hajat ataupun para tamu. Apabila semua pihak menjalankan protokol kesehatan Covid-19, maka pesta pernikahan cukup aman untuk digelar.
Ia juga menambahkan pandemi Covid-19 juga memunculkan potensi tren baru dalam penyelenggaraan acara resepsi pernikahan, dari konsep megah menjadi lebih sederhana sekaligus intim. Salah satunya adalah penetapan satu atau dua orang yang mewakili seluruh anggota keluarga inti.***