LINGKAR MADIUN - BLT Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru, dosen, dan tenaga kependidikan honorer non PNS sebesar Rp1,8 juta.
Pada bulan Desember 2020, para guru honorer sudah akan menerima Bantuan Langsung Tunai atau BLT dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca Juga: Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan di Link bpjsketenagakerjaan.go.id Tahap 6 Akan Segera Cair!
Baca Juga: Horee!! Kartu Prakerja Gelombang 12 Bakal Dibuka Tahun Depan, Segera Login di www.prakerja.go.id
PTK non PNS bisa cek link info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id untuk cek penerima dan status pencairan.
Untuk bantuan BLT guru honorer ini sudah resmi diumumkan pencairannya pada sekitar 3 juta guru PTK non PNS pada 17 November 2020 lalu, karena itu segera cek di Info GTK.
Baca Juga: Tidak hanya Menteri KKP dan Mensos, Total 4 Menteri Era Jokowi Tersandung Kasus Korupsi
Karena info GTK disana Anda bisa mengetahui apakah nama Anda terdata sebagai penerima atau tidak.
Bantuan langsung tunai ini diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kepada 2 juta penerimaa dengan anggaran yang disiapkan mencapai Rp2,6 triliun untuk meringankan beban dan meningkatkan perekonomian selama pandemi covid-19.
Baca Juga: Kapan Waktu-waktu Terkabulnya Do'a? Simak Penjelasannya Sesuai Dalil
Cara cek BLT guru PTK non PNS :
Anda bisa login di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
Sedangkan Info tenaga Kependidikan atau disebut GTK yakni Info validasi data guru yang fungsinya hanya untuk membantu guru menampilkan data dari sekolah, jika ada kesalahan data, proses perbaikannya melalui aplikasi dapodik disekolah masing-masing.
Membuka GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi :
Baca Juga: Chelsea vs Krasnodar: Frank Lampard Rotasi Pemain Chelsea, 2 Pemain Ini Punya Kesempatan Tampil
1. Pastikan menggunakan email yang aktif
2. Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain
3. Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik
Untuk Mekanismenya penyaluran sama seperti penerima di BSU kemnaker, melalui bank penyalur di HIMBARA.
Baca Juga: Berikut Daftar Skuad Juventus Hadapi Barcelona pada Rabu, 9 Desember 2020 Dini Hari
Dan Anda wajib menandatangani Surat Pertanggungjawaban mutlak sebagai syarat bahwa Anda bergaji di bawah Rp5 juta
Ada beberapa syarat, mekanisme pencairan, dan berkas yang perlu disiapkan untuk mencairkan bantuan Rp1,8 juta ini.
Baca Juga: Miliki 3 Hal Ini, Dijamin Banyak Orang Akan Menyukaimu
Berikut ini adalah beberapa syarat bagi guru honorer atau dosen (PTK Non PNS) yang berhak dapat bantuan ini, yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3. Belum menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020
Baca Juga: Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan di Link bpjsketenagakerjaan.go.id Tahap 6 Akan Segera Cair!
4.Tidak menerima kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020
5. Dan penghasilan di bawah Rp5 juta rupiah per bulan***