Waspada! Karyawan yang Datanya Tak Sesuai Syarat BLT BPJS Ketenagakerjaan Akan Dikenai Sanksi

- 7 Desember 2020, 11:38 WIB
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah /Instagram.com/@kemnaker

LINGKAR MADIUN - Kementerian Ketenagakerjaan melalui Ida Fauziyah meminta kembali Bantuan Subsidi gaji termin II yang sudah diberikan kepada karyawan.

Hal itu lantaran, Kementerian Ketenagakerjaan telah mendeteksi adanya karyawan yang tidak memenuhi kriteria persyaratan yang telah ditentukan.

Sebagaimana diberitakan Fixindonesia.com dalam artikel berjudul “ WADUH! Karyawan yang Terima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Bakal Kena Sanksi dari Kemnaker ” , Menaker Ida juga menegaskan bagi perusaahan atau pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sesuai akan diberi sanksi.

Baca Juga: Presiden Jokowi : Pemerintah Sudah Menerima 1,2 Juta Dosis Vaksin Pencegah Covid 19

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PSBB Transisi, Ganjil Genap Masih Di Tiadakan

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Ida.

Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

    Baca Juga: Presiden Jokowi : Pemerintah Sudah Menerima 1,2 Juta Dosis Vaksin Pencegah Covid 19

    Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PSBB Transisi, Ganjil Genap Masih Di Tiadakan

    4.Pekerja/buruh penerima upah;

  1. Memiliki rekening bank yang aktif;
  2. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun bagi yang telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara. *** (Firda Rachmawati / Firda Rachmawati) .

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x