Deretan 10 Bansos yang Bakal Kamu Terima Saat Perpanjangan PPKM Level 4! Segera Simak, Ini Daftarnya

28 Juli 2021, 19:55 WIB
Ilustrasi Bantuan Sosial /Pikiran-rakyat.com

LINGKAR MADIUN- Seiring diperpanjangnya masa PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang, pemerintah mulai menyalurkan beragam Bantuan Sosial (Bansos) kepada masyarakat Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa Bansos yang diterima oleh masyarakat selama PPKM Level 4, diantaranya:

Baca Juga: Lolos Babak 16 Besar Badminton Olimpiade Tokyo 2020, Jonathan Christie Akhirnya Raih Kemenangan

1. Bantuan Kartu Sembako

Pemerintah telah menambah bantuan kartu sembako yang besarnya Rp 200.000 untuk dua bulan bagi 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Selanjutnya, terdapat tambahan sebanyak 5,9 juta KPM penerima kartu sembako sebagai usulan pemerintah daerah untuk periode selama 6 bulan senilai Rp 200.000 per bulan untuk tiap KPM.

Baca Juga: Update Perolehan Medali Olimpiade Tokyo 2020: Jepang Menempati Peringkat 1, Indonesia ke 39

2. Bantuan Sosial Tunai (BST)

Pemerintah memperpanjang Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk 2 bulan yakni Mei dan Juni yang akan dislaurkan pada bulan Juli sebesar Rp 6,14 triliun.

“Kemudian ada perpanjangan bantuan sosial tunai untuk 2 bulan, Mei sampai dengan Juni, ini disalurkan di Juli sebesar Rp 6,14 triliun untuk 10 juta KPM,” ujar Menteri Airlangga.

Baca Juga: Varane Datang, Rashford Bujuk Pogba Agar Bertahan, Simak Begini Ulasannya

3. Bantuan Kuota Internet

Pemerintah juga melanjutkan bantuan subsidi kuota internet selama lima bulan yakni Agustus hingga Desember 2021 bagi 38,1 juta penerima manfaat yang besarnya Rp 5,54 triliun.

4. Bantuan Diskon Listrik

Pemerintah juga melanjutkan bantuan diskon listrik selama tiga bulan yaitu Oktober sampai dengan Desember 2021 yang besarnya mencapai Rp 1,91 triliun bagi 32,6 juta pelanggan.

Baca Juga: Beredar di Instagram, Foto Pertunangan Andika Eks Kangen Band dengan Seorang Wanita Berkerudung

5. Bantuan Rekening Minimum Biaya Abodemen

Pemerintah juga melanjutkan bantuan rekening minimum biaya abodemen selama tiga bulan, yakni Oktober sampai Desember 2021 untuk 1,14 juta pelanggan sebesar Rp 420 miliar.

Baca Juga: Beredar di Instagram, Foto Pertunangan Andika Eks Kangen Band dengan Seorang Wanita Berkerudung

6. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang besarnya Rp 8,8 triliun dan sisanya Rp1,2 triliun akan diberikan kepada pemegang kartu prakerja. BSU ini diberikan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan .

“Ini untuk pekerja di wilayah penerapan PPKM Level 3 dan 4, bantuan ini diberikan sebanyak 2 kali, masing-masing Rp 600.000,” ujar Menteri Airlangga.

Baca Juga: Cukup Pakai 5 Bahan Ini Tubuh Akan Sehat, Imun Kuat, Mampu Tangkal Virus Corona di Segala Cuaca!

7. Bantuan Beras

Pemerintah juga akan memberikan bantuan beras 10 kilogram untuk 28,8 juta KPM. Pada tahap pertama disalurkan untuk 20 juta KPM dan tahap kedua kepada 8,8 juta KPM.

8. Bantuan Presiden (BanPres)

Tak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan bantuan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yaitu Bantuan Presiden (BanPres) senilai Rp 3 juta yang akan dibagikan di kuartal II-2021.

Baca Juga: Beredar di Instagram, Foto Pertunangan Andika Eks Kangen Band dengan Seorang Wanita Berkerudung

9. Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)

Pemerintah juga memberikan bantuan untuk pemilik warung dan PKL dengan skema sama dengan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yaitu untuk 1 juta penerima manfaast senilai Rp 1,2 juta.

“Ini akan dibagikan melalui TNI dan Polri sehingga ini diharapkan bisa memberikan bantuan ke masyarakat secara tunai terutama di wilayah-wilayah PPKL Level 4,” terang Menteri Airlangga.

Baca Juga: Prediksi Manchester United vs Brentford, Pelatih Brentford tidak Banyak Membenahi Kualitas Klubnya

10. Bantuan Dunia Usaha

Bantuan juga akan diberikan kepada dunia usaha yaitu untuk sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal.

Bentuknya berupa insentif fiskal Pajak Pertambaha nilai (PPn) yang ditanggung oleh pemerintah (DTP) untuk masa pajak Juni sampai Agustus 2021.

Baca Juga: Prediksi Manchester United vs Brentford, Pelatih Brentford tidak Banyak Membenahi Kualitas Klubnya

Nah, itulah deretan bantuan sosial yang bakal kamu terima saat penerapan PPKM Level 4. Selain itu, bantuan lain juga akan diberikan kepada beberapa sektor yang terdampak PPKM termasuk sektor transportasi, perhotelan, restoran, kafe, serta pariwisata.***

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler