Ada beberapa syarat, mekanisme pencairan, dan berkas yang perlu disiapkan untuk mencairkan bantuan Rp1,8 juta ini.
Baca Juga: Miliki 3 Hal Ini, Dijamin Banyak Orang Akan Menyukaimu
Berikut ini adalah beberapa syarat bagi guru honorer atau dosen (PTK Non PNS) yang berhak dapat bantuan ini, yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3. Belum menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020
Baca Juga: Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan di Link bpjsketenagakerjaan.go.id Tahap 6 Akan Segera Cair!
4.Tidak menerima kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020
5. Dan penghasilan di bawah Rp5 juta rupiah per bulan***