Kabar Gembira! Ternyata Subsidi Gaji Masih Bisa Dilanjutkan di Tahun 2021, Begini Penjelasan Menaker

- 11 Februari 2021, 18:53 WIB
Menaker Ida Fauziah
Menaker Ida Fauziah /Instagram.com/@kemnaker

LINGKAR MADIUN - Salah satu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) adalah Subsidi Bantuan Upah (BSU).

Ternyata, pada tahun 2021 ini Bantuan Subsidi Upah (BSU) masih bisa dicairkan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

Ida Fauziah selaku Menteri Tenaga Kerja, mengatakan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini masih bisa dilanjutkan pada tahun 2021 jika perekonomian belum kembali normal kedepan.

Baca Juga: Baca Ini Setiap Selesai Sholat Maka Rezeki Akan Berlimpah, Segala Penyakit Terobati Serta Dosa di Ampuni

Baca Juga: Puasa Rajab Tahun 2021, Kapan? Ini Niatnya, Simak Selengkapnya

“Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021," ungkap Ida melalui Instagram @kemnaker.

Dilansir dari Website Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Bantuan tersebut memang bertujuan untuk meringankan beban ekonomi para pekerja sekaligus membantu menggerakkan roda perekonomian nasional lewat menjaga daya beli masyarakat yang terdampak pandemi Covid 19.

Pada tahun 2020 lalu, Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini telah cair melalui dua gelombang.

Baca Juga: Kecamatan Bandar Kedungmulyo Jombang Masih Tergenang Banjir, BPBD Jawa Timur Kirim Pompa Air

Baca Juga: Rumah Tangga Sedang Terancam, Sosok Ini Sebut Celine Evangelista dan Stefan William Tak Seharusnya Bersatu

Ada beberapa hal yang menyebabkan penerima bantuan belum menerima bantuan BSU ini, salah satunya karena masalah rekening.

Beberapa hal yang menyebabkan rekening tidak bisa disalurkan adalah duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK, dibekukan.

Oleh karena itu, perlu diingat, bahwa persyaratan untuk penerima bantuan ini adalah pekerja yang memiliki gaji di bawah lima juta.

Baca Juga: Mbak You Ramalkan Karir Arya Saloka Melejit Tak Meleset Seakan Datang Dari Langit

Baca Juga: 4 Alasan Pasangan Anda Selingkuh, Suami Istri Wajib Tahu Ini: Nomor Empat Jarang Diketahui

Selain itu, pekerja atau karyawan juga harus aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan mempunyai rekening bank yang aktif.

Selanjutnya, BSU BLT subsidi gaji akan dicairkan melalui Bank Himbara, seperti BNI, BRI, dan BTN dan akan diterima oleh masing-masing pekerja yang telah memenuhi syarat. ***

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Kemnaker KPCPEN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah