LINGKAR MADIUN - Sampai sejauh ini, penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2020 masih belum terealisasi seratus persen. Hal itu diakibatkan oleh beberapa permasalahan pada rekening penerima.
Beberapa hal yang menyebabkan rekening tidak bisa disalurkan adalah duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK, dibekukan.
Dilansir dari Akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker pada Rabu, (20/01/2021), Menteri Ketenagakerjaan Ida fauziah menyampaikan pada Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (18/01/2021), bahwa ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara.
Baca Juga: Dikalahkan Leicester 2-0, Frank Lampard Semakin Terancam Dipecat dari Kursi Pelatih Chelsea
Baca Juga: Preview Juventus Vs Napoli Final Supercoppa Italia: Susunan Pemain dan Skor H2H, 21 Januari 2021
“Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," Katanya.
Pengembalian uang tersebut merupakan bentuk pertanggung jawaban. Karena tahun anggaran 2020 sudah berakhir.
Namun ia menyampaikan bahwa bagi penerima BSU yang datanya sudah valid, tidak akan masalah dan akan diupayakan agar penyaluran dapat dilanjutkan.
Baca Juga: UPDATE Virus Corona, 20 Januari 2021: Indonesia Peringkat 5 Asia dengan Penambahan Kasus Baru 10.365
Baca Juga: Hasil Leicester Vs Chelsea: Taklukkan Chelsea 2-0, Leicester Geser Man United Klasemen Liga Inggris