6. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang besarnya Rp 8,8 triliun dan sisanya Rp1,2 triliun akan diberikan kepada pemegang kartu prakerja. BSU ini diberikan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan .
“Ini untuk pekerja di wilayah penerapan PPKM Level 3 dan 4, bantuan ini diberikan sebanyak 2 kali, masing-masing Rp 600.000,” ujar Menteri Airlangga.
Baca Juga: Cukup Pakai 5 Bahan Ini Tubuh Akan Sehat, Imun Kuat, Mampu Tangkal Virus Corona di Segala Cuaca!
7. Bantuan Beras
Pemerintah juga akan memberikan bantuan beras 10 kilogram untuk 28,8 juta KPM. Pada tahap pertama disalurkan untuk 20 juta KPM dan tahap kedua kepada 8,8 juta KPM.
8. Bantuan Presiden (BanPres)
Tak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan bantuan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yaitu Bantuan Presiden (BanPres) senilai Rp 3 juta yang akan dibagikan di kuartal II-2021.
Baca Juga: Beredar di Instagram, Foto Pertunangan Andika Eks Kangen Band dengan Seorang Wanita Berkerudung
9. Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)