Baca Juga: Waspada! Alami Brain Fog, Salah Satu Gejala Long Covid-19, Begini Cara Mengatasinya
Kemudian, Wamenkeu berharap dana insentif daerah (DID) sebesar Rp10 triliun pada tahun 2022 dapat mendorong kinerja Pemerintah Daerah dalam meningkatkan tata kelola APBD, peningkatan layanan dasar publik dan peningkatan perekonomian daerah.
“Kita harapkan ini masih bisa menjadi insentif bagi daerah untuk memperkuat asistensi, supervisi, dan juga memperkuat hal-hal yang bisa memberikan dampak pada peningkatan tata Kelola APBD, layanan publik, dan kesejahteraan masyarakat”, harap Wamenkeu.
Menurut Wamenkeu, pemanfaatan Dana Desa pada tahun 2022 tetap difokuskan dan diprioritaskan untuk perlindungan sosial berupa BLT Desa, pemulihan ekonomi desa, dan dukungan program sektor prioritas desa.
Baca Juga: Ini Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2021 Mahkamah Agung, Buruan Cek Disini Linknya!
“Dana Desa kebijakan umumnya tahun depan adalah tetap digunakan untuk penanganan Covid sebesar 8% kita harapkan digunakan untuk kesehatan. Bagaimana dalam situasi yang krisis, Dana Desa juga bisa ikut membantu pemantauan Covid, pemantauan kesehatan di seluruh desa”, ungkapnya.***