UU Cipta Kerja Disahkan, Pemerintah Optimis Pertumbuhan Ekonomi 2021 Naik Kisaran 5 Persen

- 7 Oktober 2020, 14:21 WIB
Tangkapan layar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu dalam acara Kupas Tuntas Ekonomi dan APBN
Tangkapan layar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu dalam acara Kupas Tuntas Ekonomi dan APBN /Jurnal Presisi//Jurnal Presisi

LINGKAR MADIUN- Disahkannya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dinilai akan dapat memlihkan perekonomian nasional di masa pandemi ini.

Akselerasi reformasi UU Cipta Kerja menjadi sebuah modal dalam pemulihan ekonomi nasional karena akan mampu mendorong para investor untuk menanamkan modal di Indonesia.

Tak dapat dipungkiri bahwa tidak sedikit pemerintahan yang menolak hadirnya UU Cipta Kerja yang memang akan menjadi senjata bagi Indonesia untuk mementaskan dari resesi.

Baca Juga: Menteri Johnny: UU Cipta Kerja Jadi Tonggak Sejarah Baru Guna Transformasi Digital

Baca Juga: Inilah 7 Perbedaan Hak Jaminan Buruh dari UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, Baca Ulasan Disini

"Kita harus dorong investasi sekencang-kencang dari perundangan Omnibus Law. Menarik dan memperbanyak usaha yang dibuka" kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam diskusi bertajuk "Bertahan dan Bangkit di Masa Pandemi" yang diselenggarakan pada Media Center KPCPEN di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Selasa (6/10/2020)..

Pemerintah optimis proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2021 berada pada kisaran 5,0 persen.refomas

Merujuk proyeksi tiga lembaga internasional, yakni International Monetary Fund (IMF) yang menyebutkan tumbuh mencapai 6,1 persen, Word Bank yang menyebutkan tumbuh 3,0 hingga 4,4 persen, dan Asian Development Bank (ADB) yang menyebutkan tumbuh mencapai 5,3 persen.

"Dalam APBN 2021, kita menggunakan asumsi pertumbuhan pada kisaran 5,0 persen," kata  Febrio Kacaribu.

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x