LINGKAR MADIUN- Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR dan pemerintah.
Pengesahan UU Cipta Kerja dipercepat guna memperkuat perekonomian nasioanal terlebih di masa pandemi ini.
Sayangnya, hal tersebut dinilai oleh masyarakat Indonesia terburu-buru dan masih banyak kontroversial dalam UU Cipta Kerja tersebut yang lebih merugikan kaum buruh.
Baca Juga: Lebih Dari 6 Ribu Teradu Pelanggar Kode Etik Sudah Diputus Oleh DKPP RI
Baca Juga: 68.007 Netizen Beri Respons Setelah Najwa Shihab Buka Suara
Namun, tahukah Anda dimana terdapat beberapa perbedaan hak jaminan buruh dari UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja? Berikut penjelasannya dibawah ini:
- Jaminan Sosial
-Undang-Undang Ketenagakerjaan
Jaminan Pensiun Pasal 167 ayat (5) UUK menyatakan:
Dalam hal pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).