Menteri Johnny: UU Cipta Kerja Jadi Tonggak Sejarah Baru Guna Transformasi Digital

- 7 Oktober 2020, 13:22 WIB
Menteri Kominfo Johnny G Plate
Menteri Kominfo Johnny G Plate /kominfo

LINGKAR MADIUN- Dewan Perwakilan Rakyat RI telah mengesahkan  Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Senin (05/10/2020).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate menyatakan hal itu membawa perubahan penting dalam sektor telekomunikasi, penyiaran dan pos di Indonesia, terutama dalam percepatan transformasi digital, penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Pada sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran, Undang-Undang Cipta Kerja mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam 3 (tiga) undang-undang yaitu, UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan UU No. 38 Tahun 2009 tentang Pos.

Baca Juga: Jadwal Uji Coba Internasional Malam Ini: Rematch Portugal vs Spanyol, Jerman vs Turki

Baca Juga: Menanggapi Aksi Tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law, Menaker Buka Dialog Penyusunan PP

Baca Juga: Dibubarkan Polisi, Aksi Mahasiswa Demo Omnibus Law Lempari Mercon dan Batu

Bagi Menteri Johnny, Undang-Undang Cipta Kerjaakan menjadi tiang kokoh dalam sejarah baru hukum Indonesia.

Ia menambahkan bahwa  sebuah undang-undang komprehensif lahir pertama kali bertujuan untuk mereformasi, sinkronisasi dan melakukan perubahan tidak kurang 76 (tujuh puluh enam) undang-undang eksisting.

“Undang-Undang Cipta Kerja  mengubah 76 undang-undang, secara garis besar mencakup 1) peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan perizinan, 2) perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi, 3) ketenagakerjaan, 4) riset dan inovasi, 5) kemudahan berusaha, 6) pengadaan lahan (land bank), 7) kawasan ekonomi, 8) investasi Pemerintah Pusat dan Proyek Strategis Nasional, 9) Dukungan Administrasi Pemerintahan, dan 10) Sanksi,” papar Menteri Johnny dikutip dari Siaran Pers No. 127/HM/KOMINFO/10/2020, Selasa, 6 Oktober 2020.***

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x