Dirinya berharap jika memang ada kenaikan sebaiknya tidak lebih dari 10%.
“Kasih kami kesempatan untuk recovery lah. Kalau mau ada kenaikan ya yang wajar, sesuai dengan inflasi. Kalaupun naik jangan sampai 10 persen, 6 persen misalnya,” ujar Muhaimin.
Baca Juga: Kenaikan Cukai Hasil Tembakau, Waspada Potensi Rokok Ilegal
Baca Juga: Musim Layangan, Ada yang Tersangkut di Ban Pesawat Citilink Saat Akan Mendarat
Baca Juga: Achmad Yurianto Mendadak Dimutasi dari Dirjen P2P Menjadi Tenaga Ahli Kemenkes, Apa Alasannya?
Efek pandemi Covid-19 ini sampai saat ini masih menimbulkan berbagai permasalahan ekonomi. Hal ini juga dibuktikan dari data BPS (Badan Pusat Statistik) yang menunjukkan adanya deflasi tiga kali berturut-turut pada kuartal III-2020 pada Seprember sebesar -0,05%.
Walaupun IHT telah mendapatkan keringanan seperti penundaan pembayaran pita cukai dan juga izin operasional produksi, dengan pembatasan yang masih berlaku ini akhirnya mempengaruhi volume produksi dan juga penjualan.
Baca Juga: Kenaikan Cukai Hasil Tembakau, Waspada Potensi Rokok Ilegal
Kenaikan CHT bukan hanya berdampak pada IHT saja namun juga memberatkan pada sektor ketenagakerjaan khususnya pada segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang mana serapan tenaga kerjanya mencapai 4,28 juta di industri manufaktur dan 1,7 juta pekerja di perkebunan tembakau pada tahun 2019.***(Fajar Sulaiman/Warta Ekonomi)