Lingkar Madiun- Bantuan dari pemerintah yaitu Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) merupakan bantuan pemerintah yang memiliki dasar hukum pelaksanaan program yaitu Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Program pemerintah Bantuan Subsidi Upah (BSU) diperuntukkan bagi pekerja buruh yang terdampak pandemi Covid-19.
Bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp600 ribu selama empat bulan dengan total Rp2,4 juta akan disalurkan dalam dua kali transfer kepada masing-masing penerima manfaat. Jumlah itu diberikan dalam duagelombang penyaluran selama empat bulan (September-Desember 2020).
Baca Juga: Sinospsis Start-Up Episode 6 Makin Seru, Munculnya Pria Misterius Berhoodie
Baca Juga: Formasi CPNS 2021 Diajukan Sesuai Kebutuhan Rill dengan Pendekatan TIK
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menyalurkan pada gelombang I per 23 Oktober 2020 dalam lima tahap dengan jumlah anggaran terserap Rp14,6 triliun.Sedangkan penyaluran gelombang II akan direalisasikan pada awal November ini.
Sebagaimana diberitakan Mantra Sukabumi dalam artikel ‘Update BLT Subsidi Gaji, Penyaluran Gelombang Dua Akan Direalisasikan Pada Awal November Ini’ pada 1 November 2020. Sebelumnya, BLT subsidi gaji dianggarkan Rp37,7 triliun yang menargetkan 15,7 juta pekerja swasta bergaji di bawah Rp5 juta dan terdaftar sebagai penerima bantuan ini.
Sayangnya, hingga batas akhir penyerahan data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12,4 juta pekerja. Hal tersebut dikarenakan sejumlah nama yang diajukan ada yang tidak memenuhi syarat seperti rekening bank tidak valid, nomor NIK bermasalah, atau rekening bank atas nama orang lain.
Baca Juga: E-INOBUS, Bus Listrik Karya Anak Negeri yang Siap Diproduksi PT INKA