BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair Minggu Ini, Siapkan Syarat Ini untuk Tuai Rp 1,2 Juta

- 2 November 2020, 09:19 WIB
Ini Syarat Lengkap Karyawan Swasta Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2
Ini Syarat Lengkap Karyawan Swasta Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 // Kabar Joglosemar Galih Wijaya

Lingkar Madiun-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menginformasikan program bantuan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan segera dicairkan.

Pemerintah telah melakukan evaluasi penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan pada gelombang pertama dan akan menargetkan penyaluran pada awal bulan November untuk gelombang 2 , itu artinya minggu ini BLT BPJS Ketenagakerjaan akan segera dicairkan.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta dan memenuhi syarat yang berlaku.

Baca Juga: E-INOBUS, Bus Listrik Karya Anak Negeri yang Siap Diproduksi PT INKA

Baca Juga: Resmi, UMP Jawa Timur Periode 2021 Naik 5,65 Persen

Bantuan diberikan Rp600 ribu per bulan selama empat bulan, dibagi dalam dua tahap, sehingga sekali penyaluran, mereka akan menerima Rp1,2 juta.

Sebelumnya, Kemnaker telah menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 1 kepada 2,5 juta pekerja. Selanjutnya pada tahap 2 BLT BPJS akan disalurkan bagi 3 juta penerima, kemudian tahap 3 kepada 3,5 juta pekerja penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan. Pada tahap 4 BLT disalurkan kepada 2,65 juta pekerja, dan di tahap terakhir yaitu tahap 5 disalurkan kepada 618.588 penerima.

Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa total penyaluran  BLT BPJS Ketenagakerjaan  kepada 11.950.300 pekerja sudah dibagi ke 5 tahap seperti yang di jelaskan di atas pembagian pertahapnya.

Baca Juga: BMKG Rilis Bandung Diguncang Gempa Malam Ini, Simak Ulasannya

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah