Cair Lagi! Bantuan Subsidi Gaji Termin II Tahap III, Segera Cek Disini

- 17 November 2020, 09:29 WIB
BSU termin 2 tahap 3 cair
BSU termin 2 tahap 3 cair /

Lingkar Madiun- Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menginformasikan pemerintah telah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Termin II tahap ketiga. Penyaluran BSU Termin II tahap ketiga mencapai anggaran Rp 3, 77 triliun yang disalurkan kepada 3.149.031 pekerja/buruh.

 BSU Termin II merupakan penyaluran bantuan untuk periode bulan November-Desember bagi para penerima BSU termin pertama. Mekanisme penyaluran BSU Termin II sama dengan BSU Termin pertama yakni dilakukan secara bertahap. 

Dengan disalurkannya BSU Termin II tahap ketiga, maka Kemnaker telah menyalurkan BSU kepada 8.042.847 pekerja dengan total anggaran sebanyak  Rp9,65 triliiun.

Baca Juga: Kenali Kepribadian Seseorang Melalui Hari Kelahirannya, Hari Kamis Luar Biasa, Simak Selengkapnya

Baca Juga: WFH? Yuk, Banyak Bergerak untuk Tingkatkan Imun

“Hari ini, termin II subsidi gaji/upah untuk tahap ketiga kembali disalurkan. Sesuai dengan komitmen yang telah kami sampaikan sebelumnya, proses penyaluran subsidi gaji/upah kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean.” , kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada hari Senin, 16 November 2021. 

Percepatan penyaluran ini sebagai ikhtiar pemerintah untuk membantu daya beli pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19”, lanjutnya. 

Sejumlah calon penerima belum dapat menerima bantuan subsidi gaji/upah karena adanya beberapa kendala seperti duplikasi rekening; rekening sudah tutup; rekening pasif; rekening tidak valid; atau rekening yang telah dibekukan.

Baca Juga: Kenali Kepribadian Seseorang Melalui Hari Kelahirannya, Hari Kamis Luar Biasa, Simak Selengkapnya

Baca Juga: WFH? Yuk, Banyak Bergerak untuk Tingkatkan Imun

Menaker berharap masyarakat yang merasa berhak mendapat subsidi gaji/upah namun masih terkendala, untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat diperbaiki.  

Untuk memastikan penyaluran BSU Termin II tepat sasaran, penyaluran BSU ini tetap mengikuti prosedur  sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenegakerjaan Nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah. 

Mereka yang berhak menerima BSU adalah mereka yang memenuhi persyaratan, diantaranya:

Baca Juga: Kenali Kepribadian Seseorang Melalui Hari Kelahirannya, Hari Kamis Luar Biasa, Simak Selengkapnya

Baca Juga: WFH? Yuk, Banyak Bergerak untuk Tingkatkan Imun

  1. WNI
  2. Pekerja penerima upah tercatat sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juli 2020
  3. Gaji yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah 5 Juta
  4. Memiliki rekening yang aktif 

Berikut cara cek BSU Termin II Tahap Ketiga, Simak selengkapnya: 

  1. Login di kemnaker.go.id.
  2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website
  3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orangtua, bisa ayah atau ibu
  4. Klik "Daftar Sekarang"
  5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya
  6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP
  7. Kembali ke situs resmi kemnaker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"
  8. Kamu harus mengisi kolom formulir dalam situs yang terbagi menjadi 7 tahapan. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya.
  9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan kamu di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima BSU yang diusulkan dari BPJS Ketenagakejaan ke Kemnaker
  10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika kamu sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun kamu belum menerima subsidi upah.

Baca Juga: Kenali Kepribadian Seseorang Melalui Hari Kelahirannya, Hari Kamis Luar Biasa, Simak Selengkapnya

Baca Juga: WFH? Yuk, Banyak Bergerak untuk Tingkatkan Imun

Dalam beberapa kesempatan, Ida Fauziyah juga telah melakukan pengecekan secara langsung pekerja/buruh yang mendapatkan program BSU dan mendapatkan tanggapan yang sangat baik dari mereka. 

Bantuan Subsidi Pemerintah BSU membantu pekerja/buruh dan keluarganya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari ditengah pandemi Covid-19.***

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x