Mantan Personil BIG BANG Dipenjara 3 Tahun Terkait Skandal Seks dan Perjudian

- 13 Agustus 2021, 13:36 WIB
Seungri BIGBANG divonis tiga tahun penjara dan dijatuhi denda Rp14 M
Seungri BIGBANG divonis tiga tahun penjara dan dijatuhi denda Rp14 M /akun pribadi Instagram Seungri/@seungriseyo Agensi

LINGKAR MADIUN - Mantan personil band K-pop Bigbang, Seungri akhirnya dijatuhi hukuman oleh pengadilan Korea Selatan dengan masa waktu kurungan tiga tahun.

Hal ini terjadi karena Sueungri mantan personil band K-Pop Bigbang tersebut telah melakukan skandal prostitusi dan skandal perjudian di luar negeri.

Seungri untuk saat ini langsung ditahan oleh pihak militer Korea Selatan, karena mantan personil Bigbang tersebut masih mengikuti wajib militer.

Baca Juga: Tetap Lancar Menyusui saat Pandemi, Ibu Menyusui Perlu Hindari Kecemasan dengan Tips Berikut

Dilansir lingkarmadiun.pikiran-rakyat.com dari Yonhap News Agency, Seungri memang masih harus menjalani masa wajib militer.

Dimana karena hal tersebutlah, akhirnya Seungri ditahan di penjara militer Korea Selatan. Tidak dengan pengadilan umum layaknya warga biasa.

Seungri terindikasi melakukan skandal prositusi dengan menggalakkan kegiatannya di luar negeri. Terlebih di Taiwan, Jepang, dan Hong Kong.

Baca Juga: Cara Merubah Nomor Ponsel Untuk Bantuan Kuota Kemendikbud Tahun 2021, Begini Cara Lengkapnya

Tapi ternyata, ketika ia mendapatkan uang investasi dari para investor dari Korea, Jepang, dan Taiwan. Ia menjelaskan kalau itu bukan kesalahannya.

Karena uang tersebut sudah digunakan dengan baik dan diselesaikan oleh kedua belah pihak dengan baik-baik pula.

Halaman:

Editor: Yoga Adi Surya

Sumber: Yonhap


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x