LINGKAR MADIUN - Mantan personil band K-pop Bigbang, Seungri akhirnya dijatuhi hukuman oleh pengadilan Korea Selatan dengan masa waktu kurungan tiga tahun.
Hal ini terjadi karena Sueungri mantan personil band K-Pop Bigbang tersebut telah melakukan skandal prostitusi dan skandal perjudian di luar negeri.
Seungri untuk saat ini langsung ditahan oleh pihak militer Korea Selatan, karena mantan personil Bigbang tersebut masih mengikuti wajib militer.
Baca Juga: Tetap Lancar Menyusui saat Pandemi, Ibu Menyusui Perlu Hindari Kecemasan dengan Tips Berikut
Dilansir lingkarmadiun.pikiran-rakyat.com dari Yonhap News Agency, Seungri memang masih harus menjalani masa wajib militer.
Dimana karena hal tersebutlah, akhirnya Seungri ditahan di penjara militer Korea Selatan. Tidak dengan pengadilan umum layaknya warga biasa.
Seungri terindikasi melakukan skandal prositusi dengan menggalakkan kegiatannya di luar negeri. Terlebih di Taiwan, Jepang, dan Hong Kong.
Baca Juga: Cara Merubah Nomor Ponsel Untuk Bantuan Kuota Kemendikbud Tahun 2021, Begini Cara Lengkapnya
Tapi ternyata, ketika ia mendapatkan uang investasi dari para investor dari Korea, Jepang, dan Taiwan. Ia menjelaskan kalau itu bukan kesalahannya.
Karena uang tersebut sudah digunakan dengan baik dan diselesaikan oleh kedua belah pihak dengan baik-baik pula.