Mantan Personil BIG BANG Dipenjara 3 Tahun Terkait Skandal Seks dan Perjudian

- 13 Agustus 2021, 13:36 WIB
Seungri BIGBANG divonis tiga tahun penjara dan dijatuhi denda Rp14 M
Seungri BIGBANG divonis tiga tahun penjara dan dijatuhi denda Rp14 M /akun pribadi Instagram Seungri/@seungriseyo Agensi

Karena memang dunia malam seperti itu penuh dengan penipuan, maka Seungri menjelaskan kalau dia adalah korban penipuan.

Baca Juga: Obati Diabetes Lewat Smartphone, Ilmuwan Kembangkan Teknologi ‘Pankreas Buatan‘ Berbasis Aplikasi

Dalam pengadilan, Seungri menolak semua dakwaan yang didakwakan hakim karena ia sendiri tidak tahu menahu apa yang didakwanakan.

Selain itu, ia juga menolak pernah melakukan perjudian di Amerika Serikat. Yang mana, hal tersebut tidak diperbolehkan melebihi batas limit yang ditentukan oleh hukum Korea Selatan saat berjudi di luar negeri.

Seungri tetap mengelak dan menjelaskan kalau dia merasa menjadi korban dan tidak tahu menahu soal itu.

Baca Juga: Unair Buat Terobosan Aplikasi Tracing Covid-19 Dalam Rangka Memajukan Kesehatan Indonesia

Namun begitu, pihak jaksa militer Korea Selatan tetap menahan Seungri dan mendakwa Seungri dengan masa tahanan lima tahun.

Hal itu terjadi karena menurut hakim, Seungri tidak merasa bersalah dan malah merasa sebagai korban. Meskipun dia tidak mendapatkan untung dari perbuatan kriminalnya, tapi pelaku utamanya adalah Seungri.***

Halaman:

Editor: Yoga Adi Surya

Sumber: Yonhap


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah