Mobil Pajero ini terbukti dikendarai dengan kecepatan tinggi. Latief mengatakan bahwa Tubagus Joddy melanggar aturan lalu lintas dengan mengemudikan mobil di atas 100 km/jam.
Yang mengejutkan dari pengakuan Latief setelah mempelajari olah TKP kecelakaan adalah, tidak ditemukannya bekas rem pada mobil Pajero yang dikemudikan Joddy.
Baca Juga: PENTING! Kenali Penyebab dan Cara Mencegah Microsleep Saat Berkendara
“Dari hasil olah TKP, tidak ditemukan bekas rem. Ini berarti sopir tidak menginjak rem saat terjadi benturan. Ada unsur kehilangan konsentrasi di sini,“ ujar Latief.
Sementara ini, menurut Latief, Joddy telah ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan tunggal karena mengaku mengemudikan mobil di atas ambang kecepatan yang ditetapkan.
Baca Juga: Ternyata 5 Makanan Ini Bisa Turunkan Sistem Kekebalan Tubuh, Simak Ini Ulasannya
Tapi pihak Polres Jombang dan Kejaksaan Jombang masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait.
Joddy pun terancam hukuman pelanggaran pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.***