LINGKAR MADIUN - Youtuber investigasi, Anjas mengungkapkan bahwa Por dan Robert dikabarkan telah melakukan pelaporan atau wajib lapor setiap lima hari sekali di kantor kepolisian Nonthaburi.
“Mereka ini datangnya sembunyi-sembunyi di kantor kepolisian Nonthaburi, bagaimana kok bisa dikategorikan sebagai sembunyi-sembunyi karena kantor kepolisian memang 24 jam, tapi apakah itu adalah hal yang wajar,” ungkap Anjas sebagaimana dikutip Lingkar Madiun dari kanal Youtubenya.
Anjas merasa hal tersebut menjadi sesuatu yang kurang masuk akal, pasalnya secara hukum status keduanya telah menjadi tersangka atas pasal kelalaian dalam kasus Tangmo Nida. Dimana, Robert sebagai sopir dari speedboat dan Por merupakan pemilik dari speedboat.
Sementara, isu lain yang mengundang perhatian publik Thailand adalah adanya seorang pengacara yang secara resmi melaporkan kelima saksi ke kantor kepolisian terkait kasus Tangmo Nida.
Kelima saksi tersebut diantaranya Por, Robert, Gatick, Job, dan Sand kini resmi dilaporkan atas dugaan penghilangan barang bukti dalam kasus Tangmo Nida dan pemberian keterangan kebohongan.
Por dan Robert sendiri diminta untuk melakukan wajib lapor setiap lima hari sekali lantaran kedapatan sedang melakukan kegiatan di perbatasan Myanmar dan diduga akan melarikan diri.
Baca Juga: Jelang Portugal vs Makedonia Utara, Cristiano Ronaldo Nyatakan Tidak Ada Piala Dunia Tanpa Portugal
Anjas mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menyatakan Por dan Robert sebagai tersangka atas pasal kelalaian dalam kasus Tangmo Nida.