Arab Saudi Siapkan Jalur Khusus Lansia dan Kaum Disabilitas di Sekitar Ka'bah

20 Desember 2020, 17:49 WIB
Ka'bah tampak atas /Tangkap Layar my.gov.sa

Lingkar Madiun – Pemerintah Arab Saudi telah menyiapkan dua jalur khusus untuk para jamaah lanjut usia dan para penyandang disabilitas di sekitar Ka'bah di Kota Mekah.

Jalur sirkumambulasi ini akan membantu para orang lanjut usia dan mereka yang memiliki keterbatasan fisik untuk melakukan ibadah dengan untuk melakukan tawaf (berjalan mengelilingi Ka'bah).

Baca Juga: Pemerintah Bentuk Direktorat Khusus Halal, Indonesia Siap Pimpin Ekonomi Syariah Global

Baca Juga: Ini Hadits Nabi Muhammad SAW yang Dikutip Joe Biden Sambil Berjanji Akhiri Islamphobia

Keputusan tersebut diambil oleh Presidensi Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi untuk membantu para jamaah haji maupun umrah yang ingin melakukan ritual dengan nyaman.

Jalur sirkumambulasi yang pertama memiliki panjang 155 meter dan bisa menampung 45 kursi roda. Dibutuhkan waktu 10 hingga 15 menit untuk melakukan ritual keliling di jalur ini.

Jalur sirkumambulasi yang kedua memiliki posisi yang lebih dekat dari Ka'bah. Jalur ini panjangnya 145 meter dan diperuntukkan bagi orang-orang tua yang tidak membutuhkan kursi roda. Kapasitas jalur ini tersedia untuk 50 orang.

Baca Juga: Sri Mulyani: Anak Indonesia Bantu Tangani Pandemi Dengan Belajar

Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi mengumumkan rencana untuk mengizinkan kembali pelaksanaan ibadah umrah atau haji kecil secara bertahap pada bulan Oktober lalu.

Pengumuman ini dikeluarkan setelah adanya penangguhan ibadah umrah selama sekitar tujuh bulan karena wabah virus corona.

Tahap pertama dari rencana tersebut memungkinkan 6.000 jamaah yang berasal dari dalam wilayah Arab Saudi untuk melakukan ibadah umrah per hari.

Tahap yang kedua mulai berlaku pada 18 Oktober dengan mengizinkan sekitar 40.000 jamaah dan 10.000 jamaah ke Masjidil Haram dalam sehari.

Sebanyak 20.000 jemaah umrah dan 60.000 jamaah per hari diizinkan untuk melakukan shalat di masjid, berdasarkan peraturan di fase ketiga saat ini.***


 

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: Gulf News

Tags

Terkini

Terpopuler