Malaysia Perpanjang Aturan PKPP Pencegahan Covid

- 2 Januari 2021, 18:51 WIB
Ilustrasi Gedung Petronas Malaysia Shammil
Ilustrasi Gedung Petronas Malaysia Shammil /Shammil Fachrial Suryapraja

 

LINGKAR MADIUN – Perpanjangan Perintah Kawalan Pergerakan Pemulihan (PKPP) di seluruh wilayah dalam rangka membendung pandemi COVID-19 telah dilakukan oleh Pemerintah Malaysia.

Menteri Kanan (Keamanan), Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob mengatakan sebelumnya aturan ini  berakhir pada 31 Desember 2020, namun akan diperpanjang hingga 31 Maret 2021.

Walau demikian tetap terdapat pengecualian didalam PKPP itu. "Pelaksanaan PKPP itu perkecualian di Selangor, Kuala Lumpur dan Sabah serta lokasi tertentu yang menerapkan PKP Bersyarat (PKPB) atau PKP Diperketatkan (PKPD)," ujarnya sebagaimana dikutip Tim Lingkar Madiun dari Antara. 

Baca Juga: 5 Mitos Jawa yang Sering Dikaitkan dengan Jodoh, Berikut Ulasannya

Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah mempertimbangkan hasil penilaian resiko, yang mendapati peningkatan kasus covid-19 masih berlangsung di seluruh negara termasuk Malaysia.

Baca Juga: Gubernur Tokyo Mendesak Pemerintah Jepang Mengumunkan Darurat Virus Covona

"Peningkatan kasus ini antara lain disumbang oleh pelaksanaan penyaringan wajib terhadap pekerja warga negara asing secara besar-besaran di beberapa negara bagian dan dari penularan dalam sebuah komunitas terutama di Lembah Klang dan beberapa negera bagian lain," katanya.

Maka dari itu semua prosedur operasi standard (SOP) di bawah PKPP dilaksanakan dalam tempo yang ditentukan termasuk pada penerapab pariwisata di negara Malaysia.***

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x