Turki Keluarkan Fatwa Haram Penggunaan Jimat 'Mata Jahat', Tegaskan Tak Sesuai Hukum Islam

- 25 Januari 2021, 12:45 WIB
Turki Keluarkan Fatwa Haram Penggunaan Jimat 'Mata Jahat', Tegaskan Tak Sesuai Hukum Islam
Turki Keluarkan Fatwa Haram Penggunaan Jimat 'Mata Jahat', Tegaskan Tak Sesuai Hukum Islam /Sevgi001461

Baca Juga: Cara Mengetahui Sifat Manusia dari Bentuk Mata menurut Primbon Jawa

Nese Yildiran, profesor sejarah seni di Universitas Bahcesehir Istanbul, mengatakan warna biru manik-manik itu berhubungan dengan dewa langit Turki Seljuk Asia Tengah. "Para Seljuk Agung yang menerima Islam terus menggunakan warna ini dalam dekorasi arsitektural," katanya.

Nese Yildiran menambahkan, penggunaan dua corak warna biru, kobalt dan turquoise dalam seni Islam juga merupakan hasil ekspresi dengan pemahaman Islam, yang memasukkan nama Tuhan dan kaligrafi Arab.

Jimat tersebut biasanya dikenakan pada bayi yang baru lahir karena masyarakat percaya bayi dianggap sangat rentan dengan gangguan jahat. Lebih umum lagi, mereka menghiasi rumah, tempat kerja, mobil ,dan bus kurang lebih dimanapun mereka dapat digantung.

“Banyak orang percaya pada kekuatan mata jahat,” kata Cansu Polat, seorang insinyur konstruksi berusia 35 tahun yang mengenakan jimat mata jahat di lehernya.

“Saya telah mengetahui banyak kasus di mana orang dipuji karena sesuatu, seperti sepasang sepatu baru dan tidak lama setelah mereka tersandung dan lecet. Bagaimanapun, tidak ada salahnya memiliki perlindungan," katanya.

Baca Juga: Ternyata Wanita Tidak Boleh Dijadikan Hakim! Simak Ulasannya Disini

Baca Juga: 5 Tips Menurunkan Berat Badan, Tidur Nyenyak dan Kurangi Karbohidrat Salah Satunya

Banyak masyarakat Turki yang mempertanyakan kebijakan Otoritas Agama Turki untuk mengeluarkan fatwa haram terhadap jimat tersebut. Mereka menganggap jimat tersebut hanya benda untuk mempercantik dekorasi rumah saja dan tidak memiliki kekuatan.

“Ini hanya digunakan untuk dekorasi saja. Menurut saya masyarakat tidak terlalu percaya pada kekuatan benda ini,” kata Aysegul Aytekin, pemilik toko oleh-oleh di Ibu Kota Turki, Ankara.

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Bekasi Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x