Menteri Kehakiman Karin Keller-Sutter mengatakan pernikahan sesama jenis mulai bisa diurus secara legal dengan birokrasi negara pada 1 Juli tahun depan.
“Siapa pun yang saling mencintai dan ingin menikah akan dapat melakukannya, terlepas dari apakah itu dua pria, dua wanita, atau pria dan wanita. Karena cinta tak kenal gender,” kata Keller-Sutter.
“Negara tidak harus mendikte warga bagaimana mereka harus menjalani hidup mereka,” tambah Keller-Sutter.
Sementara pasangan sesama jenis dapat mendaftarkan hubungan legal mereka kemitraan sipil, dengan sekitar 700 pasangan per bulan.
Pendaftaran itu melegalkan dan memberikan hak yang sama seperti pernikahan pada umumnya, termasuk untuk memperoleh kewarganegaraan dan adopsi anak-anak.
Baca Juga: Sakit Hati Karena Ajakan Seks Sesama Jenis, Seorang Remaja Bunuh Temannya
Undang-undang yang diamandemen akan memungkinkan pasangan sesama jenis untuk menikah dalam upacara sipil, dan mengadopsi anak.
Pasangan lesbian yang sudah menikah juga akan memiliki akses untuk meminta donor sperma, yang merupakan salah satu aspek yang lebih kontroversial dari kampanye referendum.