LINGKAR MADIUN – Belakangan ini kasus pedofilia atau kejahatan seksual pada anak semakin tinggi di Indonesia. Banyak masyarakat yang mengeluhkan anak mereka telah menjadi korban dari para pedofil di luar sana.
Salah satu kasus yang cukup terkenal adalah kasus yang terjadi pada pedangdut kenamaan Indonesia yakni Saipul Jamil. Saipul Jamil belakangan menjadi bahan perbincangan publik karena ia baru saja bebas dari masa tahanan.
Perlu diketahui bahwa saat itu Saipul Jamil ditangkap oleh pihak berwajib karena kasus kejahatan seksual yang ia lakukan pada anak di bawah umur.
Baca Juga: Nafa Urbach Geram Dapat Serangan Teror Oknum Pinjol, Kok Bisa? Ternyata Begini Kejadiannya
Ipul pun harus menerima nasib untuk mendapat hukuman penjara selama beberapa tahun.
Namun, apakah kalian tahu jika pelaku kejahatan seksual pada anak di bawah umur atau pedofilia dapat dikenai hukuman tambahan juga setelah ia bebas dari penjara?
Menurut PP No. 7 Tahun 2020, ada beberapa jenis hukuman tambahan yang bisa diterima oleh pedofil selain masa tahanan sekian tahun.
Hukuman tambahan tersebut terdiri dari kebiri kimia, rehabilitasi, pemasangan alat deteksi elektronik, hingga pengumuman identitas pelaku.