Selain Dipenjara, Berikut Ini Daftar Hukuman Tambahan yang Bisa Diterima Pelaku Kejahatan Seksual Pada Anak

- 8 September 2021, 10:30 WIB
Ilustrasi penjara. Selain Dipenjara, Berikut Ini Daftar Hukuman Tambahan yang Bisa Diterima Pelaku Kejahatan Seksual Pada Anak
Ilustrasi penjara. Selain Dipenjara, Berikut Ini Daftar Hukuman Tambahan yang Bisa Diterima Pelaku Kejahatan Seksual Pada Anak /Pixabay./

 

LINGKAR MADIUN – Belakangan ini kasus pedofilia atau kejahatan seksual pada anak semakin tinggi di Indonesia. Banyak masyarakat yang mengeluhkan anak mereka telah menjadi korban dari para pedofil di luar sana.

Salah satu kasus yang cukup terkenal adalah kasus yang terjadi pada pedangdut kenamaan Indonesia yakni Saipul Jamil. Saipul Jamil belakangan menjadi bahan perbincangan publik karena ia baru saja bebas dari masa tahanan. 

Perlu diketahui bahwa saat itu Saipul Jamil ditangkap oleh pihak berwajib karena kasus kejahatan seksual yang ia lakukan pada anak di bawah umur.

Baca Juga: Nafa Urbach Geram Dapat Serangan Teror Oknum Pinjol, Kok Bisa? Ternyata Begini Kejadiannya 

Ipul pun harus menerima nasib untuk mendapat hukuman penjara selama beberapa tahun.

Namun, apakah kalian tahu jika pelaku kejahatan seksual pada anak di bawah umur atau pedofilia dapat dikenai hukuman tambahan juga setelah ia bebas dari penjara?

Menurut PP No. 7 Tahun 2020, ada beberapa jenis hukuman tambahan yang bisa diterima oleh pedofil selain masa tahanan sekian tahun.

Baca Juga: 5 Garis Wajah Ini Mampu Menunjukkan Karakter Seseorang Hingga Memiliki Ambisi Untuk Menambah Kekayaan 

Hukuman tambahan tersebut terdiri dari kebiri kimia, rehabilitasi, pemasangan alat deteksi elektronik, hingga pengumuman identitas pelaku.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x