LINGKAR MADIUN - Korea Selatan membuat aturan denda yang dikenakan bagi mereka yang tidak mengenakan masker di ruang publik.
Menurut sebuah survei opini publik hari Senin, lebih dari tujuh dari setiap 10 warga Korea Selatan mendukung aturan ini.
Aturan baru ini mulai berlaku Jumat lalu, yaitu menjatuhkan denda 100.000 won (US $90) kepada mereka yang tidak mengenakan masker di depan umum.
Baca Juga: Cair Lagi! Bantuan Subsidi Gaji Termin II Tahap III, Segera Cek Disini
Baca Juga: Anies Baswedan Terancam 1 Tahun Hukuman Penjara Karena Diduga Langgar Prokes di Hajatan HRS
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan upaya untuk mengekang penyebaran COVID-19.
Menurut jajak pendapat yang dilakukan Jumat lalu terhadap 500 orang berusia 18 tahun atau lebih oleh Realmeter, 72 persen responden mengatakan denda itu "pantas".
Sebanyak 24,8 persen menjawab bahwa hukuman itu "berlebihan", sedangkan sisanya 3,2 persen mengatakan tidak yakin, seperti dikutip dari Kantor Berita Yonhap, Senin (16/11/220).
Baca Juga: Kenali Kepribadian Seseorang Melalui Hari Kelahirannya, Hari Kamis Luar Biasa, Simak Selengkapnya