Amerika Serikat Resmi Mencabut Larangan Terbang Boeing 737 MAX

- 19 November 2020, 18:24 WIB
Ilustrasi pesawat terbang
Ilustrasi pesawat terbang /Blende12 / Pixabay

LINGKAR MADIUN - Amerika Serikat secara resmi mencabut larangan terbang Boeing 737 MAX. Kepala Badan Penerbangan Federal AS (FAA) Steve Dickson pada Rabu (18/11) menandatangani perintah pencabutan larangan terbang 737 MAX.

FAA merilis perincian terakhir menyangkut perangkat lunak, peningkatan sistem, serta pelatihan agar Boeing serta maskapai-maskapai penerbangan sebelum boleh kembali mengangkut penumpang.

Boeing akan menjalankan ruang pengawasan selama 24 jam guna memantau semua penerbangan MAX terkait kemungkinan mengalami masalah, dari roda pendaratan yang macet hingga keadaan darurat kesehatan, kata tiga orang yang mengetahui masalah tersebut.

Baca Juga: Pilkada di Tengah Pandemi, KPU Digugat ke PTUN

Baca Juga: PON 2024 Digelar di Dua Provinsi, Menpora Serahkan SK Pada Tuan Rumah, Aceh-Sumut

Kecelakaan 737 MAX di Indonesia dan Ethiopia, dalam waktu lima bulan pada 2018 dan 2019, menewaskan 346 orang dan memicu serangkaian penyelidikan.

Peristiwa itu mengacaukan kepemimpinan AS dalam penerbangan global serta merugikan Boeing sekitar 20 miliar dolar AS (sekitar Rp281,6 triliun).

Baca Juga: Anies Baswedan Terancam Dipenjara Karena Acara HRS, Refly Harun: 'Presiden Bisa Kena Juga'

Baca Juga: Pilkada di Tengah Pandemi, KPU Digugat ke PTUN

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah