LINGKAR MADIUN - Kasus pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Kepolisian ditanggapi oleh ahli hukum tata negara, Refly Harun. Ia menyatakan, jika Anies bisa dipenjara, maka kepala daerah lain juga berpotensi untuk dipenjara, bahkan Presiden sekalipun.
Diketahui sebelumnya, Anies dipermasalahkan karena diduga melakukan pelanggaran protokol kesehatan karena mendatangi acara Habib Rizieq Shihab (HRS) dan tidak melakukan tindakan tegas atas acara pernikahan anak HRS yang menimbulkan kerumunan massa.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono telah menyebut beberapa pihak termasuk Anies Baswedan yang dapat terancam satu tahun penjara atau denda sebesar Rp100 juta.
Baca Juga: Menkes Terawan : Target Penerima Vaksin Covid-19 Sekitar 107 Juta Orang ,Dilakukan Secara Bertahap
"Dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," kata Argo Yuwono sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dalam artikelnya Anies Terancam Dipenjara, Refly Harun: Kalau Aturannya Begini, Presiden Bisa Kena Pidana Juga
Adapun Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 berbunyi:
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)"
Baca Juga: Perbarui Fitur Family Pairing, Tiktok Dukung Edukasi Keamanan Digital
Dalam kanal Youtube miliknya, Refly Harun menyatakan dalam pasal tersebut terdapat dua aspek perilaku yang dijadikan dasar, yaitu tidak mematuhi dan menghalang-halangi. Menurutnya, Anies tidak termasuk dalam aspek menghalang-halangi namun kemungkinan masuk dalam aspek tidak mematuhi.