Sarang Prostitusi di Kota Madiun Disegel, Begini Tanggapan DPRD

24 September 2020, 10:56 WIB
Ketua Komisi II DPRD Kota Madiun, Ngedi Trisno Yushianto . /RRI

LINGKAR MADIUN - Komisi II DPRD Kota Madiun mengapresiasi langkah cepat Pemkot Madiun menutup tempat hiburan malam (THM) In Lounge Pub & Karaoke Madiun.

Selain belum mengantongi izin secara online single subbmission (OSS), juga menyalahi fungsinya. Dari fungsi awal sebagai tempat hiburan, makan dan minum, tetapi justru digunakan oknum untuk melakukan praktik prostitusi.

Seperti dikutip dari laman RRI, Ketua Komisi II DPRD Kota Madiun, Ngedi Trisno Yushianto mengatakan, pihaknya juga mengapresiasi sekaligus prihatin atas temuan Polda Jatim di In Lounge Pun & Karaoke beberapa waktu lalu. Menurut Ngedi, apa yang terjadi di THM tersebut merupakan kejadian yang fatal.

Oleh karena pihaknya mendesak Pemkot Madiun untuk menutup secara permanen THM tersebut, bukan sebatas penutupan sementara.

“Ya kalau sudah nyata-nyata seperti itu, ya sudah tutup saja. Itu fatal. Tutup permanen lah. Untuk menjadi warning dan contoh bagi THM lainnya. Supaya tidak bermain-main dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya,” ungkapnya, Rabu 23 September 2020.

Politisi PKB ini meminta THM lain tidak melakukan tindakan serupa. Apalagi ditengah pandemi covid-19 ini, seharusnya semua dapat mematuhi anjuran pemerintah.

Ketika belum diijinkan buka, maka sementara tidak beroperasional sambil menunggu instruksi lebih lanjut.

Seperti diketahui, atas kejadian itu, Polda Jatim menetapkan satu tersangka. Yakni berinisial YAP (46) warga jalan Borobudur, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Tersangka merupakan seorang mucikari yang bekerja sebagai papi pemandu lagu di In Lounge Pub & Karaoke Madiun.

Polisi saat merilis kasus prostitusi terselubung yang dibongkar di sebuah tempat karaoke di Kota Madiun, di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin 14 September 2020. Willy Irawan

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun akhirnya bergerak cepat menindak tegas In Lounge Pub & Karaoke di Jalan Bali, Senin sore 21 September 2020.

Personil Satpol PP diterjunkan untuk melakukan penyegelan menghentikan operasional THM. Segel berupa stiker penghentian kegiatan usaha itu dipasang di pintu masuk THM.

Kepala Satpol PP Kota Madiun, Sunardi Nurcahyono mengatakan, penghentian operasional THM itu dilakukan setelah adanya indikasi penyalahgunaan izin oleh pelaku usaha.

Baca Juga: Sejarah Pemberontakan PKI di Madiun

Baca Juga: Segera Login dan Daftar www.prakerja.go.id, Kartu Prakerja Gelombang 10 Tersisa 200 Ribu Kuota

Hal itu bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 41/2018 tentang penataan dan penyelenggaraan usaha hiburan dan rekreasi. Serta berita acara pemberhentian tempat usaha pariwisata Pol PP Nomor 303/701/IX/401.116/2020PPNS. 

"Di dalam berita acara itu menerangkan operasional PT Garuda Putra Gemilang (In Lounge Pub & Karaoke, Red) diberhentikan karena belum memiliki izin dan menyalahgunakan tempat usaha tidak sesuai dengan peruntukannya. Sehingga memenuhi unsur pelanggaran," ungkapnya dikutip dari laman RRI.

Sunardi menyebut, THM tersebut saat ini juga sedang dalam proses masa transisi perubahan izin usaha dari perorangan ke perseroan terbatas (PT).

Baca Juga: Soal Pencopotan Gatot Nurmantyo, Fadli Zon Angkat Bicara

Izin THM itu awalnya sebagai bar dan klub. Namun dalam operasionalnya tidak menyimpang. Hanya saja, Sunardi kembali menegaskan adanya peralihan izin usaha perorangan ke PT.

Pelanggaran kedua, adanya praktik prostitusi sebagaimana dibongkar Polda Jatim beberapa waktu lalu. Sehingga dinilai memenuhi unsur kesalahan penggunaan izin. 

"Pelanggaran izin terbukti adanya praktik asusila dalam usaha itu,’’imbuhnya.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Tuding Dicopot karena Film G30S PKI, Istana Menjawab: Nggak Benar Itu

Ditanya soal penutupan permanen, Sunardi belum dapat memastikan. Pihaknya masih menunggu intruksi dari dinas terkait. Selain itu juga menunggu hasil kajian dari tim terkait.

Yang jelas proses penyegelan itu selanjutnya dilaporkan ke kepala daerah. Selanjutnya, pihaknya siap menunggu intruksi pimpinan. 

‘’Kalau memang nanti ditutup permanen, ya kami laksanakan dan wajib ditutup seterusnya,’’ sambungnya.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Tuding Dicopot karena Film G30S PKI, Istana Menjawab: Nggak Benar Itu

Seperti diketahui sebelumnya, THM tersebut belum mengantongi izin reopening usaha pariwisata di masa pandemi covid-19 dari kelompok kerja (Pokja) Pendekar Waras. Selain itu, juga memenuhi izin usaha online single submission (OSS). 

"Sudah dilakukan penyegelan dan wajib dipatuhi,’’ tuturnya.

Setelah penyegelan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan. Sunardi meminta pelaku usaha mematuhi dan tidak nekad membuka usahanya.*** 

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler